Wakapolres Sumbawa Barat - Kompol Teuku Ardiansyah, SH |
Sumbawa
Barat, Lensa Post NTB - Kepolisian Resort Sumbawa Barat menggelar
sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) bertempat di Aula Mapolres Sumbawa
Barat, sabtu (24/11/2018) pukul 08.00 wita.
Sidang tersebut dipimpin Wakapolres Sumbawa Barat Kompol Teuku Ardiansyah, SH
selaku Ketua Komisi,Turut menghadiri Kabag Sumda AKBP Nengah Suprapta, SH
selaku Wakil Ketua Komisi, Kabag Ren, Kompol I Gede Maharta SH selaku Anggota
Komisi, Kasi Propam IPDA Kariyadi selaku penuntut, Kasubag Hukum IPDA Soesanto
dan Bripka I Kadek Budhiarta, SH selaku pendamping terduga pelanggar, Bripda
Ahmad Nofyandi serta Bripda Putra Satria Perdana.
Putusan
sidang tersebut merekomendasikan pemberhentian atau Pemecetan Tidak Dengan
Hormat (PTDH) terhadap pria berinisial SP pangkat Bripka dengan NRP 78050760
Jabatan Ba Polres Sumbawa Barat dari institusi
Polri. “Terduga pelanggar disidang KKEP dalam kasus sesuai Laporan
Polisi: LP/03/VIII/2018/Sipropam, tgl 15 Agustus 2018 tentang pelanggaran KEPP
berupa dengan sengaja tidak masuk kantor lebih dari 30 hari kerja secara
berturut-turut” yaitu selama 101 hari (Seratus satu) hari sejak tanggal 2 April
2018 sampai dengan 04 Agustus 2018, Dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1)
huruf a, peraturan pemerintah nomor 01 tahun 2003, tentang pemberhentian
anggota polri, pasal 7 ayat (1) huruf c, peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011,
tentang kode etik Profesi Polri.
dalam
pelaksanaan sidang terduga pelanggar yang namanya disebutkan diatas tidak
menghadiri sidang komisi kode etik polri,” jelas ketua komisi sidang. Dijelaskannya,
yang bersangkutan dituntut atas pelanggaran Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI
Nomor 1 Tahun 2003, karena tidak masuk dinas Selama 101 Hari Kerja. “Terduga
pelanggar di jatuhi hukuman berupa rekomendasi PTDH dari dinas Polri. Sidang
yang berlangsung selama tiga jam ini berjalan tertib dan aman,” ujarnya. Untuk
diketahui, pada tahun 2018 ini, Korps Bhayangkara Sumbawa Barat telah memecat
hampir sepuluh anggotanya yang diduga indisipliner.
“Kami
tidak menginginkan ada benalu di tubuh keanggotaan Polri. Anggota yang tidak
disiplin, langsung diproses hukum berdasarkan aturan kode etik kepolisian.
Ingat, PTDH merupakan langkah terakhir,dengan adanya kejadian seperti ini
harapannya Anggota yang lain bisa disiplin dan Menjadikan motivasi sesuai
Promoter Polri ” pungkasnya. Sidang kode etik kepolisian berjalan dengan aman
dan lancar. (ROZAK – Biro KSB)