Anggota Res KSB Ringkus Tiga Pelaku Pencurian

Kategori Berita

.

Anggota Res KSB Ringkus Tiga Pelaku Pencurian

Koran lensa pos
Minggu, 02 Desember 2018

Sumbawa Barat, Lensa Post NTB - Kepolisian Resort Sumbawa Barat mengungkap kasus pencurian di wilayah RES Sumbawa Barat pada kamis 29 November 2018, 3 Pemuda berhasil diamankan, jumat lalu. Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa, S.Ik, MM. Melalui Kasubag Humas Polres Sumbawa Barat AKP Suwardi Membenarkan Terungkapnya kasus pencurian tersebut, 3 pelaku masih di bawah umur, ini merupakan laporan dari masyarakat Sulika alias Sulik 41 thn, Alamat Dusun Tambak Sari, kecamatan poto Tano, Sumbawa Barat, ujar Kapolres.

"Menurut para saksi SM (21) Dusun Sebubuk, kelurahan kuang, kecamatan Taliwang dan saksi MA (18) lingkungan Arab Kenangan, kecamatan Taliwang, Bahwa pelaku ada di tempat kejadian perkara (TKP) Bengkel milik Saudara Muhammad Aminulah alamat Dusun Jembatan Kembar, Desa Senayan, Kecamatan Poto Tano," ujar Suwardi. Sehingga Anggota polres Mengambil tindakan untuk penangkapan 3 tersangka adalah inisal, FR (18) thn, Islam, Sasak, Pelajar, Dusun Jembatan Kembar Desa Senayan Kec.  Poto Tano Kab. Sumbawa Barat, NS , (16) thn, Islam, Sumbawa, Pelajar, Dusun Jembatan Kembar Desa Senayan Kec.  Poto Tano Kab. Sumbawa Barat dan HD (16) thn, Islam, Sumbawa, Pelajar, Desa Senayan Bawah Kec. Seteluk Kab. Sumbawa Barat.ke tiga pelaku pencurian Inisial NS, HD,FR, tersebut di Tangkap di rumahnya masing-masing dan tanpa ada perlawanan terhadap petugas.

KRONOLOGIS KEJADIAN Pada bulan Agustus 2018 sekitar pukul 16.00 WITA sdr. NS  menjemput sdr. HD dan sdr. FR untuk pergi ke bengkel milik sdr. MUHAMMAD AMINULLAH, setelah itu NS mengajak HD dan FR untuk menjual Mesin Sepeda Motor Suzuki Satria FU 150 SCD tersebut. Pada saat pengambilan mesin tersebut menggunakan karung kemudian mereka bertiga mengangkat mesin tersebut dan diletakkan diatas motor kemudian dibawa kearah Taliwang. Setelah itu sdr. NS menjual mesin tersebut kepada sdr. IMAN seharga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Setelah itu sdr. IMAN menjual kembali mesin tersebut kepada sdr. JEJE seharga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).  Barang Bukti yang di Amankan petugas adalah, 1 Set Mesin Motor merk Satria FU 150 dengan Nomor Mesin G420-ID-727329. Terduga Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk kepentingan Penyidikan. "Setiap tindak pidana yang melanggar hukum dari aduan masyarakat maka kami proses secara hukum yg berlaku, kami bekerja sesuai (Promoter) Profesional, Modern dan Terpercaya" kata Kasubag Humas saat jumpa Pers. (Rozak KSB)