Kota Bima,
Lensa Post - Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi
Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tak hanya
menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi,
Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya. Kepala BPJS Kesehatan Cabang
Bima K. Hindro Kusumo yang didampingi oleh, Kepala Bidang SDM, Umun dan
Komunikasi Publik Rendy Gilbery Rantung, Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan
Rian Hermana,Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan Arfin Y. Nalenan,Kepala Bidang
Penjaminan Manfaat Primer Miftahul Jannah, menerangkan, Perpres tersebut
menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. Secara umum, ada
beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat seperti berikut ini.
Pendaftaran
Bayi Baru Lahir :
Dalam
Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib
didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini
mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan. Jika sudah
didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh
jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari berdasarkan kalender,
dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan. Oleh
karenanya, kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan
keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan
sang bayi lebih praktis,” papar Hindro, Rabu (19/12/2018).
Sementara
status Kepesertaan bagi Perangkat Desa
Kehadiran
Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan
Perangkat Desa menjadi lebih jelas. Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk
dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang
ditanggung oleh pemerintah. Perpres tersebut juga memberi ketegasan mengenai
denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Status kepesertaan JKN-KIS seseorang
dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai
dengan akhir bulan, apalagi bila ia menunggak lebih dari 1 bulan. Status
kepesertaan JKN-KIS peserta tersebut akan diaktifkan kembali jika ia sudah
membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan. Mulai 18
Desember 2018. Kalau dulu hanya dihitung maksimal 12 bulan. Sekarang diketatkan
lagi aturannya menjadi 24 bulan. Ujarnya.
Sementara,
jika peserta tersebut menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan
Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status
kepesertaannya aktif kembali, maka ia akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5%
dari biaya diagnosa awal INA-CBG’s. Adapun besaran denda pelayanan paling
tinggi adalah Rp 30 juta. Ketentuan denda layanan dikecualikan untuk peserta
PBI, peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, dan peserta yang tidak
mampu.
Lanjut
Hindro, Program JKN-KIS merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama.
BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan
dengan jumlah peserta terbesar di dunia ini. Masing-masing pihak memiliki peran
penting untuk memberikan kontribusi sesuai dengan otoritas dan kemampuannya. “Perpres
Nomor 82 Tahun 2018 juga mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku
lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek, mulai dari sisi pelayanan
kesehatan, manajemen sistem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan,
koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan pelayanan, hingga mengoptimalkan
upaya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Program JKN-KIS. Dengan adanya
landasan hukum baru tersebut, semoga peran kementerian/lembaga terkait,
Pemerintah Daerah, manajemen fasilitas kesehatan, dan stakeholder lainnya yang
terlibat dalam mengelola JKN-JKN-KIS bisa kian optimal,” harapnya. (TIM LENSA POST/ USMAN)