Saat Baharudin Jamaludin menceritakan Kasus Penipuan kepada Awak Media Bima |
Bima, Lensa
Post – Kasus
penipuan akhir-akhir ini marak terjadi di masyarakat, berbagai modus dan dalih
dilancarkan Para Pelaku demi meraup keuntungan haram yang tidak sedikit. Korban
penipuan bernilai ratusan juta rupiah dialami Baharudin Jamaludin (45) Warga
Desa Rabakodo RT. 04 RW. 05 Kecamata Woha Kabupaten Bima NTB. Anehnya kasus
yang menimpa Korban Baharudin terbilang cukup lama sekitar 9 tahun silam. Bagaimana
kronologis kejadian hingga Baharudin diduga ditipu oleh MS (53) beralamat di
Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima dan saat ini berdomisili di Kabupaten
Berau Kalimantan Timur?.
Kepada
beberapa Wartawan, Baharudin Jamaludin yang dikenal seorang Pebisnis sapi menceritakan,
bahwa sekitar 9 tahun yang lalu, tepatnya tahun 2009, seorang yang bernama MS
tadi, mendatanginya di Desa Rabakodo, meminta kepada Baharudin untuk
mengirimkan 19 ekor sapi dan garam sebanyak 4200 karung menggunakan kapal ke
Berau Kalimantan Timur, dan MS saat itu berjanji akan mentransfer uangnya
paling lambat 1 minggu setelah barangnya sampai di Berau. Akhirnya Baharudin
menuruti keinginan MS, dan mengirimkan barang-barang tersebut sesuai permintaan
menggunakan Kapal “Fajar Mas” dengan ongkos kapal yang dijanjikan MS senilai
Rp. 120 juta.
Lanjut
Baharudin, Setelah 1 minggu ditunggu, ternyata uang harga barang tidak juga
dikirim oleh MS, bahkan sewa kapal yang seharusnya Rp. 120 juta dibayar
setengahnya yakni Rp. 60 juta, hingga Baharudin harus mengorbankan lagi 7 ekor
sapi yang disita pihak Kapal Fajar Mas untuk membayar kekurangan sewa kapal . Baharudin
terus menagih pembayaran barang tersebut, namun alasan MS macam-macam. Lucunya hingga
berjalan bertahun-tahun keinginan untuk membayar sepertinya tidak ada, bahkan pengakuan
Baharudin, banyak lontaran kata-kata MS kepada dirinya selaku pemilik barang
yang sangat kasar. Karena merasa ditipu oleh MS, akhirnya di Tahun 2016
Baharudin Jamaludin memilih melaporkan Kasus dugaan Penipuan oleh Pelaku MS
kepada Pihak Kepolisian Sektor Woha dan Dilanjutkan ke Polres Bima di Panda,
dengan harapan kasus ini sepenuhnya ditangani Pihak Kepolisian, urai Baharudin.
Seiring
berjalannya waktu, ternyata Kasus ini sampai sekarang belum ada titik terang
sama sekali di Polres Bima, puluhan kali Baharudin mendatangi Penyidik Polres
Bima, namun jawaban yang diterima Baharudin, sama sekali kurang memuaskan. Bahkan
Baharudin mengakui, telah mendatangkan 6 orang saksi untuk memberikan kesaksian
tentang kasus ini, termasuk Penyidik juga telah mendatangkan Nakhoda Kapal
Fajar Mas untuk memberikan kesaksian tentang kebenaran Barang berupa 19 ekor
sapi dan 4200 garam yang dimuatnya di Berau Kalimantan Timur yang diterima
langsung sdr. MS, cerita Baharudin.
Baharudin
juga mengakui, dengan tidak adanya kepastian hukum yang jelas selama ini,
Dirinya nyaris menggunakan kata hati dan ingin menggunakan cara main hakim
sendiri, namun beberapa orang penting di masyarakat, seperti Babinsa Rabakodo dan
beberapa Tokoh Agama terus memberikan nasehat agar segalanya serahkan pada
proses hukum yang berlaku, hingga dirinya harus menahan emosi yang telah
memuncak tersebut, kata Baharudin. Melalui kesempatan ini, Baharudin menaruh
harapan besar terhadap Pihak Kepolisian antara lain, 1. Agar serius menangani
kasus penipuan oleh Pelaku MS yang dilaporkannya, 2. Mendesak kepada Pihak
Penyidik Polres Bima segera melakukan penahanan kepada Pelaku MS, dan 3.
Mengharapkan kepada Pelaku MS segera mengembalikan kerugiannya senilai Rp. 219
Juta. (TIM LENSA POST)