Kepala BPOM di Kabupaten Bima sebagai Nara Sumber Seminar Kewirausahaan |
Demikian halnya produk Garam di Kabupaten Bima, Yogi
menjelaskan bahwa Pihaknya bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta
Bagian Perekonomian, agar produk Garam di Kabupaten Bima dapat memiliki Ijin
Edar, hal ini dimaksudkan agar produk garam tersebut dapat diakui. Meskipun selama
ini garam produksi Bima sudah diakui kualitasnya, namun produk tersebut wajib
memiliki ijin edar, sehingga akan menguntungkan Pelaku Usaha Garam itu sendiri
dalam mengembangkan produknya, ujar Yogi.
Ditempat terpisah, Ahmad, Pelaku usaha garam mengaku
gembira dengan penjelasan yang disampaikan BPOM, menurutnya bahwa selama ini masyarakat
belum banyak mengetahui pentingnya memiliki ijin edar dan kemasan. Tentu dengan
seminar ini memberikan peluang bagi kami untuk bisa mengembangkan usaha
kedepan, namun demikian tambahnya kami tetap melakukan konsultasi dengan pihak
terkait terutama Balai POM, janjinya. (LP-01)