Laporan Masuk, Kejari Dompu Pasti Tndak Lanjuti

Kategori Berita

.

Laporan Masuk, Kejari Dompu Pasti Tndak Lanjuti

Koran lensa pos
Senin, 22 Juli 2019

Kajari Dompu, Edhi Nursapto, SH didampingi A. Sulhan, SH (Kasi Intel), M. Isa Ansori, SH (Kasi Pidsus), Abdul Kadir, SH (Kasubagbin), Catur Hidayat Putra, SH (Kasi Pidum), Zulkarnaen, SH (Kasi Datun), Parmanto, SH (Kasi Barbuk) saat konferensi pers di aula Kejari Dompu, Senin (22/7)

Dompu, Lensa Pos NTB - Sebagai Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), maka Kejaksaan Negeri Dompu berkomitmen akan tetap menindaklanjuti setiap laporan yang diterimanya terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan maupun pemerintahan daerah yang menggunakan anggaran negara.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, Edhi Nursapto, SH saat konferensi pers dalam rangka Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke - 59 tahun 2019 yang berlangsung di aula Kejari Dompu, Senin (22/7).
"Setiap laporan yang masuk pasti akan ditindaklanjuti untuk ditelaah," tegas Kejari.
Ia mengatakan laporan yang masuk perlu dilakukan telaahan guna memastikan apakah laporan tersebut layak atau tidak untuk ditindaklanjuti ke tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata).
"Kalau laporan didukung oleh data pasti kita tindak lanjuti untuk mengecek kebenarannya. Tapi kalau tidak cukup (data) masa' mau dipaksakan," tandasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan tidak selamanya semua laporan dugaan penyimpangan anggaran itu benar adanya dan tidak semua yang dilaporkan juga tidak benar. 
Tidak selamanya yang dilaporkan memiliki unsur mens rea (niat jahat). Ada juga yang karena ketidaktahuan dan ada juga yang mungkin hanya kesalahan administrasi. Karena itu semua laporan pasti akan ditindaklanjuti oleh pihaknya untuk menelaah guna memastikan kebenaran laporan tersebut.
"Jangan karena si A tidak senang pada si B lalu seenaknya membuat laporan. Kita juga tidak boleh memzolimi dalam penegakan hukum ini," ujarnya. 
Ia mengemukakan di dalam hal penegakan hukum tetap mengacu pada 3 (tiga) prinsip utama, yakni harus bisa menciptakan kepastian hukum, bisa mewujudkan rasa keadilan, serta memiliki nilai manfaat.
Edhi selanjutnya mengaku pada tahun 2019 ini laporan yang diterima Kejari Dompu didominasi oleh dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). (AMIN)