Lokasi yang akan dibangun Kolam Ikan dan Kolam Pemandian |
Bima, Lensa Pos
NTB – Terjadi Dugaan kasus penyerobotan tanah milik warga di So Mata Air
Sambu Desa Maria Kecamatan Wawo Kabupaten Bima NTB oleh Oknum HY salah satu
Ketua Kelompok . HY berdalih bahwa hal tersebut dilakukannya atas perintah
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Maria Donggomasa karena lokasi dimaksud
katanya masih dalam kawasan hutan lindung tutupan negara, namun anehnya lokasi
tersebut justru akan dijadikan Kolam Ikan dan Kolam Pemandian. Akibatnya
beberapa warga yang telah menghuni belasan tahun bahkan puluhan tahun di Lokasi
tersebut terancam digusur.
Hasil penelusuran di Lokasi, Warga yang tidak menerima
digusur bersikeras mempertahankan untuk tidak berpindah dari tempat itu,
pasalnya mereka mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik kakek neneknya,
yang selama ini digarap dan ditanami pohon seperti Kelapa, Mangga, Durian dan
sebagainya, “jika ini tanah tutupan negara, kenapa sejak dulu waktu kakek nenek
kami menanam pohon bahkan berdiam tinggal disini tidak ada yang melarang?, ujar
Hamisah selaku cucu Nca Filli yang telah menggarap lahan tersebut hampir 70
tahun.
Hamisah dan keluarganya di lokasi menceritakan, bahwa beberapa
waktu lalu mereka didatangi Oknum HY selaku Ketua Kelompok, atas perintah KPH
meminta agar tanah tersebut dikosongkan, menurutnya, tanah tersebut masih dalam
kawasan hutan lindung negara, sehingga warga harus berpindah dari lokasi
tersebut. Namun beberapa waktu yang lalu alat berat jenis eksavator langsung
masuk di lokasi tersebut dan menggali area tersebut untuk dijadikan Kolam Ikan
dan kolam pemandian. Tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi Hamisah dan keluarga
besar Almarhum Nca Filli. “jika ini kawasan hutan lindung negara, kenapa disini
dibangun kolam ikan dan kolam renang?, ujar Hamisah di Lokasi, ada apa kami mau
digusur dari tempat ini, kami harus memperjuangkan nasib kami selaku cucu Nca
Filli yang telah puluhan tahun mendiami lokasi ini.
Hamisah dan keluarganya yang terancam digusur meminta
keadilan hukum dari Pemerintah agar lahan ini tetap kami tempati, mengingat
lokasi ini sebagai mata pencaharian kami turun temurun sejak dulu. Jika kami
digusur, kami harus pindah kemana, sementara ini adalah hak kami, milik kakek
nenek kami. Kami tidak akan bergeser dari tempat ini, disini juga ada kuburan
kakek nenek kami”, tegasnya memohon.
Sementara itu, Pjs. Kepala Desa Maria, Tajunisa, mengaku tidak
tahu menahu masalahnya, ini lanjutan dari program Kepala Desa sebelum saya,
katanya. Ia juga membeberkan bahwa beberapa waktu lalu, dirinya sebagai Pjs.
Kepala Desa Maria diundang oleh KPH membahas bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan
hutan lindung negara, dan ijin pemanfaatan lahan segera akan terbit, katanya. jadi
masyarakat tidak boleh menempati dan merasa memiliki lahan tersebut, ujar Kades
mengutip perkataan KPH. Selanjunya Kades Maria juga mengaku bahwa aktifitas
penggalian di lokasi tersebut tidak diketahuinya.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Tajunisa, KPH
menjelaskan pembahasan dalam rencana kerja pembangunan di Lokasi tersebut,
yakni akan ada pembuatan 2 pintu gerbang, pembangunan pondok pertemuan, rumah
yang ada akan digusur, dan KPH juga kata Pjs. Kades Maria akan menerbitkan Ijin
pemanfaatan lahan tersebut untuk masyarakat melalui kelompok yang sudah
dibentuk. Jadi kata Kades Maria, Ini haknya KPH kami tidak punya kewenangan. Namun
saya menyarankan, untuk rumah warga yang telah bediri sejak dulu di tempat
tersebut agar tidak diganggu, biarkan mereka hidup dan mendapat mata
pencaharian disana, ujar Tajunisa berharap. Hingga berita ini dipublikasikan,
Kepala KPH dan Oknum HY selaku Ketua Kelompok belum berhasil dihubungi untuk
klarifikasi dan keberimbangan berita. (TIM
LENSA POS NTB)