Pengurus Lamdo Dompu Saat menyerahkan laporan terhadap akun "Hilmin Kecik" di Polres Dompu, Selasa (30/7 |
Laporan disampaikan Ketua Lamdo Dompu Drs. Nasrullah M. Saleh, M.Pd sekitar pukul 14.30 Wita, ditemani Sekretaris Kahar Muzakar, Wakil Ketua Drs. Masran Yasin, Mustamin, SE, dan sejumlah pengurus lain dan perwakilan pemuda dari beberapa desa.
Berkas Laporan Lamdo ke Polres Dompu |
Rapat dipimpin Ketua Lamdo Drs. Nasrullah M. Saleh, M.Pd. Dihadiri dan diikuti Sekretaris Kahar Muzakar, Wakil Ketua Drs. Masran Yasin, Mustamin, SE dan Jamal Kasim, SH, Ketua Bidang Hukum Suharto Baco, SH, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Informasi Teknologi (Humas dan IT) Sarwon Al Khan, S.Sos, Tokoh Agama Ustadz Abdul Haris, unsur pemuda Jonifrianto, Rikiman, S.Pd dan M. Nur, S.Pd.
Rapat mendadak tersebut, menyikapi situasi dan kondisi memanas di kalangan etnis Donggo Dompu dan Bima beberapa hari terakhir. Sikon itu terkait adanya ujaran yang dianggap melecehkan dan menghina suku Donggo oleh akun FB Helmin Kecik.
Setelah mendengarkan berbagai pandangan, pendapat, usul dan saran dari peserta rapat, akhirnya diputuskan masalah tersebut dilaporkan secara hukum ke Polres Dompu.
Ketua Lamdo Dompu, Drs. Nasrullah M. Saleh, M.Pd kepada wartawan menegaskan akun tersebut dilaporkan karena kalimat statusnya tersebut telah menimbulkan reaksi yang luar biasa dari kalangan etnis Donggo, baik di dunia nyata maupun dunia maya (medsos).
"Bahkan, pada Senin (29/7/2019) malam perwakilan pemuda Donggo dari sejumlah desa di Dompu berkumpul dan hampir mengambil langkah (tindakan) sendiri. Karena itu, untuk meredam reaksi serta gejolak yang lebih luas, dan mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka harus dilaporkan dan diproses secara hukum," tegasnya.
Nasrullah mengatakan hingga saat ini sudah beberapa kali terjadi kasus penghinaan terhadap Suku Donggo, selalu berakhir dengan pemberian maaf dan penyelesaian secara kekeluargaan. Tetapi kasus yang sama terus terulang.
"Karena itu, melaporkan kasus ini secara hukum agar ada efek jera dan tidak terjadi lagi kasus serupa pada masa mendatang, baik oleh oknum yang sama maupun oknum-oknum lainnya. Agar ada kepastian hukum, maka penyelesaian kasus ini secara hukum adalah harga mati," tandasnya.
Diperkuat Humas Lamdo Dompu Sarwon Al Khan, berdasarkan keputusan rapat pengurus Lamdo, pascadilaporkan ke Polres Dompu maka diharapkan kepada semua lapisan masyarakat (komunitas) Donggo Dompu agar menghormati proses hukum yang berjalan. Percayakan penanganan dan penuntasan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Berikan kesempatan dan biarkan polisi bekerja sesuai Tupoksi, mekanisme dan aturan yang berlaku. Tugas kita mengawal dan memastikan bahwa proses penanganan yang dilakukan pihak kepolisian berjalan sesuai koridor sesungguhnya,"
Ditegaskan, pasca dilaporkan secara hukum kasus tersebut, diharapkan semua elemen di komunitas Donggo Dompu agar tidak ada lagi upaya-upaya, tindakan, sikap, perbuatan dan pernyataan di luar keputusan Lamdo. Apalagi jika hal tersebut terjadi atau dilakukan di luar koordinasi dan pengetahuan Lamdo.
Bila terjadi, maka itu dilakukan oknum atau kelompok yang mungkin merasa memiliki hak sebagai warga negara, namun bukan menjadi tanggung jawab Lamdo. (AMIN)