Kota Bima, Lensa
Pos NTB – Wakapolres Bima Kota, Kompol Syafruddin, selasa (2/7/2019)
memimpin pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotik jenis Sabu-sabu hasil
Penangkapan 2 Pelaku berinisial MS (22) laki-laki, alamat Lingkungan Sarata RT.
19 RW. 06 Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima dan IN (40) perempuan,
alamat Jl. Poros RT. 13 RW. 02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota
Bima.
Pemusanahan BB Sabu-sabu seberat 14,73 gram milik MS dan 67,52 gram milik IN
ini digelar dihalaman Mapolres Bima Kota, turut dihadiri Wakapolres Bima Kota, Kepala
Kejaksaan Negeri Raba Bima, Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima, Kepala Badan Narkotika
Nasional (BNN) Kabupaten Bima, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, Perwira Polres
Bima Kota dan beberapa Insan Pers. Pemusnahan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/K/246/NTB/Res Bima
Kota, Tanggal 15 Juni 2019, Laporan Polisi Nomor : LP/ K/ 252/ VI/ 2019/ NTB/
Res Bima Kota, Tanggal 16 Juni 2019, Surat Ketetapan status barang sitaan
narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima Nomor : 45/ N.2.1.4/Euh.2/06/2019, tanggal 21 Juni
2019, Surat Ketetapan status barang sitaan narkotika Kepala Kejaksaan Negeri
Raba Bima, Nomor : 44/ N. 2. 1. 4/ Euh. 2/ 06/ 2019, tanggal 21 Juni 2019.
Wakapolres Bima Kota, Kompol Syafruddin dalam sambutannya
menyampaikan, bahwa pemusnahan BB Sabu-sabu ini dari hasil rangkaian kegiatan
yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba, dalam mengungkap Kasus Narkoba
di wilayah hukum Polres Bima Kota, tanpa adanya pekerjaanan atau kegiatan yang
dilaksanakan oleh satuan itu tidak mungkin bisa terungkap, dan ini berkat
dukungan semua pihak, terutama seluruh masyarakat Kota Bima yang memberikan
informasi tentang keberadaan ataupun peredaran narkoba itu sendiri, yang
dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, ungkap Wakapolres. (LP.NTB-01)