Dibebani Denda 10 Juta oleh PLN, Warga Buncu Utara Mengeluh

Kategori Berita

.

Dibebani Denda 10 Juta oleh PLN, Warga Buncu Utara Mengeluh

Koran lensa pos
Rabu, 07 Agustus 2019
Manager PLN Rayon Dompu, Zazit Bustomi saat ditemui wartawan, Selasa (6/8)
Dompu, Lensa Pos NTB -  Karena menggunakan energi listrik tidak terukur (tidak menggunakan meteran listrik) untuk menarik air dari sumur bor,  akhirnya warga Perumahan Buncu Utara Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu dikenai oleh petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN.
Besarnya denda yang dibebankan kepada mereka adalah Rp. 10 juta diangsur 3 kali dalam setahun. Akibat denda yang terlampau besar ini mengakibatkan warga setempat mengeluh.

Salah seorang warga, Arifuddin mengakui bahwa meteran listrik untuk sumur bor itu hilang pada bulan April 2019 lalu. Saat itu juga mereka telah melaporkan kejadian itu ke Polsek Woja. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polsek Woja itu selanjutnya diserahkan ke Kantor PLN Rayon Dompu agar segera ditindaklanjuti dengan penggantian meteran baru. Namun pihak PLN Rayon Dompu tidak segera merespon persoalan tersebut. 
"Waktu itu ada orang mengaku petugas PLN datang dan kita langsung meminta untuk memasang aliran tersebut, namun kita juga sadar, bahwa pemasangan yang dilakukan orang itu tidak pada jalur yang benar tapi karena kita terdesak dengan kebutahan air maka pemasangan itu dilanjutkan," aku Arif.
Singkat cerita, saat petugas dari PLN Bima melakukan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), menemukan bahwa warga perumahan tersebut telah melakukan pelanggaran yakni menggunakan tenaga listrik tanpa melalui alat ukur meteran listrik atau disebut penggunaan listrik tidak terukur.
"Kami merasa berat dengan adanya denda 10 juta ini harus mengumpulkan uang kepada masyarakat yang rata-rata ekonominya kurang mampu apalagi kami menggunakan listrik non subsidi kami harus bayar dobel " keluh Arif.

Menanggapi persoalan tersebut, Manager PLN Rayon Dompu Zazit Bustomi yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (7/8) mengatakan bahwa penggunaan aliran listrik tidak terukur merupakan pelanggaran dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Peraturan Direksi PT PLN (Persero) tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

"Pada saat itu, kebetulan anggota kami dari Bima sedang melakukan operasi keliling, penertiban pemakaian tenaga listrik, dan kebetulan juga pada saat mereka masuk pada area sumur bor itu, ditemukan pemakaian energi listrik yang tidak terukur disana karena ini sudah melanggar peraturan dikenakan denda sepuluh juta sekian, itu sudah aturannya" jelasnya mengakhiri. (DIN)