Dompu, Lensa Pos NTB - Hari H pelaksanaan Pemilihan Langsung Kepala Desa Serentak di Kabupaten Dompu telah ditetapkan oleh Panitia Pilkades Serentak Tingkat Kabupaten Dompu yakni Hari Selasa, 12 November 2019 mendatang.
Mengacu pada Keputusan Panitia Pilkades Serentak Tingkat Kabupaten Dompu tahun 2019 yang ditandatangani Ketua Panitia, Drs. H. Sudirman Hamid, M. Si ada 4 (empat) tahapan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Dompu, yaitu Persiapan, Pencalonan, Pemungutan Suara, dann Penetapan.
Tahapan persiapan telah dilalui yang dimulai dengan kegiatan Sosialisasi selama 3 hari (21-23 Juli 2019) dilanjutkan dengan Pembentukan Panitia Pilkades (24-30 Juli 2019) dan Pembekalan Panitia Pilkades (31 Juli 2019).
Tahapan Pencalonan juga sebagian telah dilewati seperti Pengumuman Tahapan Pilkades (1 Agustus 2019), Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Kades (2-10 Agustus), Pemeriksaan, Penelitian dan Klarifikasi Berkas Persyaratan Bakal Calon Kades (11-30 Agustus 2019).
Selanjutnya akan dilakukan Perpanjangan Waktu Pendaftaran Calon Kades selama 20 hari yaitu 31 Agustus 2019 - 19 September 2019 apabila Bakal Calon Kades yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang.
Tahapan berikutnya adalah pengumuman Bakal Calon Kades yang mendaftar dan telah melengkapi persyaratan (20-23 September 2019).
Kemudian akan dilakukan seleksi tambahan oleh Tim Penguji Independen dan Pengumuman Hasil Ujian Bakal Calon Kades menjadi Calon Kades (24 September 2019). Seleksi tambahan ini dilakukan apabila Bakal Calon Kades lebih dari 5 (lima) orang.
Keesokan harinya yaitu 25 September akan ditetapkan Bakal Calon menjadi Calon Kades dengan keputusan Panitia Pilkades.
Kemudian Panitia Pilkades akan mengumumkan nama Calon Kades yang berhak dipilih yang dijadwalkan 26 September - 1 Oktober 2019. Pengundian nomor urut Calon Kades dijadwalkan 2 Oktober 2019.
Tahapan berikutnya adalah pendaftaran pemilih yang dimulai dengan pendataan dan pendaftaran pemilih sementara selama 10 hari (3-12 Oktober 2019), kemudian penetapan DPS (13 Oktober 2019) dilanjutkan dengan Pengumuman DPS dan pengajuan usul perbaikan penulisan nama dan atau identitas lainnya (14-16 Oktober), perbaikan DPT Tambahan (17-19 Oktober), pengumuman DPT Tambahan (20-22 Oktober) dan pengesahan serta pengumuman DPT (23-25 Oktober).
Penyampaian surat panggilan pemungutan suara dijadwalkan 26-29 Oktober. Sedangkan penyiapan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara 30 Oktober - 5 November 2019.
Adapun jadwal kampanye (penyampaian visi dan misi calon Kades) diberi waktu selama 3 hari, yakni 6-8 November 2019 yang dilanjutkan dengan masa tenang selama 3 hari pula yakni 9-11 November 2019.
Usai pemungutan suara pada 12 November 2019, maka selama 3 hari selanjutnya (13-15 November) dijadwalkan penyampaian laporan Panitia Pilkades mengenai calon Kades terpilih kepada BPD dengan tembusan Camat.
Kemudian dilanjutkan dengan tahapan penetapan dan pengesahan calon Kades terpilih oleh BPD antara tanggal 16 - 22 November 2019.
Penyampaian Hasil Pilkades oleh BPD kepada Bupati lewat Camat dijadwalkan 23 - 29 November 2019. Berikutnya Bupati Dompu menerbitkan keputusan tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kades terpilih yang dijadwalkan antara tanggal 30 November sampai dengan 29 Desember 2019.
Sedangkan Pelantikan Kades Terpilih diagendakan bulan Desember 2019 setelah berakhir masa jabatan Kades sebelumnya.
Berdasarkan Keputusan Bupati Dompu bernomor : 800/90/DPMPD/2019 tentang Penetapan Desa-Desa yang Akan Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2019, ada 23 desa yang akan melaksanakan pesta demokrasi tersebut. (AMIN)