10 Malam Menginap di Tenda, CPNS K2 256 Menanti Kepastian Status

Kategori Berita

.

10 Malam Menginap di Tenda, CPNS K2 256 Menanti Kepastian Status

Koran lensa pos
Minggu, 29 September 2019

Tenda K2 CPNS 256 di Lap. Beringin Dompu
Dompu, Lensa Pos NTB -  Menunggu adalah pekerjaan paling membosankan. Apalagi sampai hitungan bertahun-tahun. Tentunya akan sangat menjemukan dan menjenuhkan.
Seperti itulah yang dialami Calon Pegawai Negeri Sipil Kategori II (CPNS K2) 256 Kabupaten Dompu.  Mereka menunggu kejelasan status dari pemerintah. 

Mereka menanti kepastian terhadap status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena telah 5 tahun lamanya menyandang status sebagai CPNS. Selama 5 tahun sejak mengikuti prajabatan tahun 2014 silam, mereka telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menerima gaji 80 % dari gaji pokok. Hal itu sebagai suatu bukti bahwa status mereka sebagai CPNS diakui oleh pemerintah untuk selanjutnya semestinya naik status menjadi PNS.
Namun hingga 5 tahun ini kepastian status itu tak kunjung mereka peroleh. Bahkan dari 256 orang tersebut, 7 orang di antaranya telah meninggal dunia dan 1 orang lagi yaitu M. Saleh (60), seorang juru pungut di Pasar Bawah Dompu telah dicabut gajinya karena sudah memasuki masa pensiun tanpa menerima tunjangan sepeser pun dari pemerintah.
"Masih ada 27 orang lagi yang akan memasuki masa pensiun dalam kondisi belum ada kejelasan status seperti ini," ucap Kusuma Atmaja, S. Pd Ketua Forum Komunikasi CPNS K2 256 Kabupaten Dompu.

Ia mengaku keprihatinan terhadap CPNS yang akan memasuki usia pensiun mendesak mereka untuk melakukan aksi ini.

"Berdasarkan keterangan Ombudsman bahwa PNS baru bisa mendapatkan hak pensiun jika masa kerjanya sebagai PNS minimal 5 tahun," bebernya.

Ia mencontohkan misalnya pada bulan September 2019 ini menerima SK PNS. Maka bulan September 2024 baru dihitung 5 tahun. Artinya kalau pensiun sebelum September 2024 maka tidak mendapatkan hak pensiun.

"Jika dilihat dari sisi kemanusiaan ini sadis karena merenggut hak orang," kritiknya.

Selanjutnya dengan penuh kerendahan hati, mewakili CPNS K2 256, ia memohon kepada Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin agar dapat membantu mencarikan solusi secepatnya. 

"Bupati sebagai PPK memiliki kewenangan untuk pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian meskipun itu akan dikoordinasikan ke pusat. Kan tidak mungkin kami melakukan koordinasi sendiri. Harus dilakukan oleh pak Bupati sebagai PPK," urainya.

Sebagaimana diketahui telah 10 malam mereka menginap di tenda di Lapangan Beringin Pemda Dompu terhitung sejak hari Kamis (19/9/2019) lalu. 
Dikatakannya meski menginap di tenda selama beberapa hari ini, namun para CPNS K2 256 yang didominasi oleh guru ini tetap menjalankan tugas sebagaimana biasanya.
"Jangan sampai ada kesan kita bangun tenda menginap di sini lalu kita meninggalkan kewajiban. Kami tetap lancar melaksanakan kewajiban mengajar. Saatnya mengajar kami tetap pergi ke sekolah demikian pula dengan yang di kantor-kantor. Jangan sampai ada anggapan kita menuntut hak tapi mengabaikan kewajiban," tandasnya. (AMIN).