Dr Ibnu Khaldun M.Si. |
Bima,
Koranlensapos.com— Peneliti Senior Center for Election and Political Party (CEPP)
Universitas Indonesia (link) yang juga Ketua Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu
Pendidikan (STKIP) Taman Siswa Bima, Dr Ibnu Khaldun M.Si mendukung revisi
Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
“Kalau mau
ada revisi (no problem), kita ingin bukan pelemahan. Fungsi penyadapan itu,
kita berharap masih melekat pada KPK. Yang bisa diperkuat fungsi pencegahan
bagaimana fungsi KPK (mencegah korupsi),” ujar Ketua Forum Rektor Perguruan
Tinggi Bima dan Dompu ini di kampus STKIP Taman Siswa Bima, Selasa (10/9/2019).
Mantan staf
ahli DPR RI ini juga berharap fungsi KPK ke depan dapat didukung politik anggaran
dan melaksanaan pengawasan terhadap lembaga negara seperti DPR RI maupun partai
politik. Adanya peran Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) yang
merumuskan lahirnya lembaga anti rasuah ketika zaman Presiden RI Megawati
Soekarno Putri adalah hal yang positif. Karena masalah korupsi berkaitan
kehidupan masyarakat dan berkaitan sebagai upaya menyelamatkan bangsa dari
praktik korupsi.
Secara terpisah,
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bima, Wiro Ardiansyah
menyatakan, pihaknya mendukung revisi Unddang-Undang KPK RI. banyak hal positif
output yang dihasilkan dari revisi tersebut yang malah memperkuat fungsi
lembaga anti rasuah itu.
“Kita tidak
mempermasalahkan kalau adanya revisi. Menurut kita di PMII revisi malah bagus,”
ujarnya. [RD]