Pada hari Ahad sore (1/9) kemarin sekitar pukul 17.00 Wita telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan seorang kakek tewas seketika di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Peristiwa tragis itu terjadi di Dusun Palikarawe Desa Mbawi Kecamatan Dompu NTB. Kakek 65 tahun bernama Kamaluddin, warga Dusun Pelita Desa Mbawi tewas bersimbah darah akibat dibacok menggunakan kapak besar oleh seorang pria bernama Sofian alian Pian (27), warga Dusun Palikarawe Desa Mbawi.
Peristiwa tragis itu terjadi di Dusun Palikarawe Desa Mbawi Kecamatan Dompu NTB. Kakek 65 tahun bernama Kamaluddin, warga Dusun Pelita Desa Mbawi tewas bersimbah darah akibat dibacok menggunakan kapak besar oleh seorang pria bernama Sofian alian Pian (27), warga Dusun Palikarawe Desa Mbawi.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Reza , SH, S. IK., M. IK yang didampingi Kasubbag Humas, IPTU Sabri, SH dan Kanit Pidum, IPDA Redho Rizki, S. Tr.K dalam acara Jumpa Pers yang digelar di Mako Polres Dompu, Senin (2/9) mengungkapkan bahwa motif terjadinya pembunuhan itu adalah karena kecurigaan tersangka Sofian kepada korban yang diduga telah berselingkuh dengan istrinya.
"Pada hari Minggu jam 1 siang (13.00 Wita,red) tersangka mencari korban keliling kampung tapi tidak ketemu," ungkap Reza.
Sementara kapak besar dengan gagang sepanjang sekitar 1 meter itu telah dipersiapkan oleh tersangka sejak 2 hari sebelumnya.
Karena tidak menemukan korban, akhirnya tersangka kembali ke rumahnya dan menyimpan kapak tersebut di kamarnya.
Sekitar jam 17.00 sore, tersangka melihat korban pulang dari kebunnya dan melintas dekat rumah tersangka.
Melihat korban, tersangka segera mengambil kapak dan mengejar korban.
"Setelah terkejar, tersangka membacok korban dengan kedua tangannya menggunakan kapak itu," ujar Kasat Reskrim sembari memperlihatkan kapak yang dijadikan barang bukti tersebut.
Bacokan pertama mengenai kepala dan pelipis korban sehingga korban langsung jatuh dengan posisi tengkurap. Setelah korban terjatuh, tersangka masih melayangkan kapak itu ke punggung bagian atas korban.
"Akibat kejadian ini korban meninggal dunia di TKP," kata Reza.
Sekitar 30 menit kemudian, tersangka langsung dibekuk oleh pihak kepolisian dan digelandang ke tahanan Mako Polres Dompu guna mempertanggungkawabkan perbuatannya. Tersangka dikenai pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menegaskan bahwa pelaku sudah ditangkap karena kasus pembunuhan merupakan tindak pidana atensi. Karena itu, ia berharap kepada seluruh masyarakat terutama pihak keluarga korban untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian Polres Dompu.
"Mari sikapi persoalan ini dengan bijak. Serahkan sepenuhnya persoalan ini pada pihak kepolisian," harapnya mengakhiri. (AMIN)