Sekelumit Tentang Loka POM Bima

Kategori Berita

.

Sekelumit Tentang Loka POM Bima

Koran lensa pos
Rabu, 09 Oktober 2019
Kantor Loka POM Bima
Bima, Lensa Pos NTB - Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) di Kabupaten Bima  merupakan Unit Pelaksana  Teknis (UPT) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (Badan POM RI) sesuai Peraturan Badan POM RI nomor 12 Tahun 2018 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan POM RI.


Sebelum menjadi kantor Loka POM, pada tahun 2008 hingga 2018 pengawasan terkait obat dan makanan dilakukan oleh POS Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Bima sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan POM nomor HK.00.05.21.0406 tentang Pembentukan Pos Pengawasan Obat dan Makanan di Bima.


Adapun wilayah kerja dari Loka Pengawas Obat dan Makanan di kabupaten Bima, meliputi Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Kabupaten Dompu. Tugas-tugasnya  antara lain:
1. Pengambilan contoh (Sampling) dan pengujian sederhana Obat dan makanan (Rapid test)
2. Sertifikasi produk obat dan makanan
3. Inspeksi dan sertifikasi sarana produksi dan distribusi obat dan makanan, dan sarana pelayanan kefarmasian
4. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
5. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan, masyarakat di bidang pengawasan obat dan makanan
6. Koordinasi dan kerjasama di bidang pengawasan obat dan makanan
7. Intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan obat dan makanan

Dengan adanya kantor Loka POM di Kabupaten Bima, diharapkan dapat meningkatkan pengawasan obat dan makanan di wilayah Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Kabupaten Dompu. Karena kita ketahui bahwa di wilayah Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Kabupaten Dompu ini masih banyak kita jumpai penyalahgunaan obat, serta banyak beredar produk-produk obat dan makanan yang tidak memiliki izin edar Badan POM.

Kantor Loka POM di Kabupaten Bima juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk dapat membantu melakukan pengawasan obat dan makanan. Partisipasi ini dapat dimulai dari diri sendiri dengan selalu melakukan CEK KLIK sebelum membeli produk obat dan makanan, yaitu:
1. Cek Kemasan, pastikan kemasan produk dalam kondisi baik
2. Cek Label, baca informasi produk yang tertera pada label
3. Cek Izin Edar, pastikan produk memiliki izin edar dari BPOM
4. Cek Kedaluwarsa, pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa

Untuk informasi lebih lanjut terkait keamanan obat dan makanan, dapat menghubungi:

Kantor Loka POM di Kabupaten Bima Jl. Sultan Salahudin, Desa Panda, Kecamatan Palibelo
Kabupaten Bima (Samping Kantor KPU Kab. Bima)

Telp/Fax : (0374) 6647512
FB : Loka POM di Kabupaten Bima
Instagram : lokapombima
WhatsApp : 0822-3529-6800
Youtube : Loka POM Bima