M. Isa Ansory, Kasi Pidsus Kejari Dompu |
Dompu, Lensa Pos NTB - Kasus dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) Rababaka Kecamatan Woja Kabupaten Dompu kini dalam tahap penyidikan.
Sejumlah saksi akan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Dompu terkait dugaan penyimpangan anggaran dimaksud.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Dompu, M. Isa Ansory, SH mengungkapkan proses penyidikan ini merupakan upaya untuk menentukan siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Isa menyebut Kepala Desa Rababaka, Tri Sutrisno belum diperiksa dalam tahap penyidikan ini dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan.
"Waktu tahap penyelidikan Kepala Desa sudah diperiksa, di tahap penyidikan belum," ujarnya.
Ia menegaskan tahapan penyidikan ini untuk mencari siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sekitar 14 item dugaan penyimpangan dalam pengelolaan ADD Rababaka dengan nilai kerugian ditaksir sekitar 400 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Dompu.
Karena itu masing-masing item ini ada saksi yang akan dimintai keterangan.
Untuk itu Isa mengatakan tahapan ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Namun demikian dengan SDM yang ada diupayakan bisa maksimal dan secepatnya diproses untuk menetapkan tersangka.
"Ketika sudah memenuhi minimal alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka pasti akan ditetapkan. Karena berdasarkan ketentuan KUHAP minimal 2 alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," pungkasnya. (AMIN).