Bima, koranlensapos.com - Tim Puma Polres Bima yang dipimpin oleh Ka Tim, AIPDA Gatot Wahyudin, SH berhasil mengkap TO (DPO) berinisial AM alias Lou, laki-laki (25) asal Desa Ngali Kecamatan Belo kabupate Bima NTB terkait kasus pencurian sepeda motor sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 2 KUHP.
Penangkapan terhadap Pelaku AM dilakukan hari Senin Tanggal 14 Desember 2020 Sekitar Pukul 05.00 Wita, saat tidur dirumahnya Desa Ngali Kecamatan Belo. Pelaku ditangkap karena diduga telah mencuri sepeda motor milik korban sdra. FATURAHMAN, 23 th, lk, kel Rite kec Raba kota bima hari selasa tanggal 17 november 2020 sekitar pukul 18.00 wita, di sekitar wadunocu perbatasan Desa Ngali-Renda Kecamatan Belo Bima, ungkap Kasubbag Humas mewakili Kapolres Bima.
Pelaku AM melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya sdra MC als Cen (yang sebelumnya sudah ditangkap dan ditahan pada tgl 24 November 2020) dengan cara membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor, sesampainya di TKP para pelaku langsung menghadang korban dengan menggunakan sebilah parang lalu para pelaku mengancam kemudian mengambil satu unit sepeda motor scoopy, sejumlah uang dan satu unit HP. , jelas " AKP Hanafi "
Kasubbag Humas juga menambahkan Bahwa Pelaku AM tersebut merupakan Residivis kasus perampokan yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan karena mendapat Asimilasi. dan saat ini pelaku AM telah di amankan bersama barang bukti 1 unit Sepeda motor honda Scoopy di Polres Bima untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Humas Polres/ Obama)