Dompu, koranlensapost.com - Dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020, KPU Kabupaten Dompu menggelar Focus Group Discussion (FGD).
Kegiatan itu dilaksanakan pada Sabtu (20/2/2021) di Gedung PKK Kabupaten Dompu.
Kegiatan FGD yang dipimpin oleh Ketua KPU Dompu Arifuddin dan didampingi oleh 4 (empat) komisioner lainnya yakni Agus Setiawan, Sulastriana, Muhammad Anchory, dan Yaser.
Hadir dalam kegiatan itu Kabag Tatapem Setda Dompu Drs. A. Halik, Kasat Intelkam Polres Dompu IPTU Makrus, S. Sos, Drs. Imran dari Dinas Dukcapil Kabupaten Dompu, Ketua Bawaslu Dompu Drs. Irwan beserta anggota Wahyudin, S. Pd, pimpinan Partai Politik, perwakilan media, serta tokoh pemuda dari KNPI, Pemuda Muhammadiyah, dan tokoh wanita.
Muhammad Anchory yang memandu kegiatan tersebut meminta kepada para peserta FGD untuk mengungkapkan hal-hal yang masih menjadi persoalan agar dapat dievaluasi untuk dilakukan perbaikan di masa mendatang.
"Mohon disampaikan sebagai bahan masukan untuk kami," pintanya.
Pada kesempatan tersebut, sejumlah persoalan yang masih terjadi dan perlu untuk dilakukan pembenahan dan perbaikan diungkapkan oleh para peserta.
Kasturi dari Partai Demokrat memberi apresiasi atas pelaksanaan Pilkada yang aman dan damai. Namun ia memberi masukan masih ada warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga tidak mendapatkan surat panggilan memilih C6 dan menggunakan KTP.
Sahlan dari Partai Nasdem menyampaikan apresiasi dan acungan jempol terhadap KPU, Bawaslu, TNI dan Polri serta seluruh elemen masyarakat atas pelaksanaan pesta demokrasi yang aman dan lancar. Namun ia juga
menyoroti tentang kesepakatan mengenai bantuan Alat Peraga Kampanye (APK). Ia juga mengkritisi adanya mobilisasi para ASN dan Perangkat Desa untuk memilih Paslon tertentu.
Sedangkan tokoh wanita Nur Syamsiah menyoroti praktek money politic dan isu-isu hoax tentang Paslon yang cukup santer dibicarakan di tengah masyarakat saat Pilkada lalu.
"Masalah ini bukan hanya domain KPU dan Bawaslu saja tetapi Partai Politik yang punya domain untuk melakukan sosialisasi pendiikan politik kepada masyarakat," ujarnya.
Tokoh LSM Syafruddin melihat adanya 'perseteruan' dua institusi penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu Kabupaten Dompu terkait adanya salah satu Paslon yang sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hingga berlanjut pada sidang ajudikasi. Ia berharap kejadian itu cukup sebagai bahan pembelajaran agar tidak terjadi lagi di masa mendatang, sebab bakal berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Ketua KPU Kabupaten Dompu Drs. Irwan mengapresiasi semua stakeholder terkait terutama KPU Kabupaten Dompu karena bisa meningkatkan partisipasi pemilih mencapai 93 % yang mencapai urutan kelima nasional. Apresisiasi juga ia sampaikan karena Pilkada yang dilaksanakan di tengah bencana alam dan bencana non alam berjalan dengan sukses.
Irwan kemudian mengemukakan sejumlah catatan dari sisi plus maupun minusnya yang terjadi dalam tahapan Pilkada 2020 lalu. Mulai dari penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih ada data AKWK yang tidak sinkron dengan data Dinas Dukcapil. Masih ada data pemilih ganda dan data anomali.
Hasil pengawasan Kelompok Pengawasan Partisipatif yang dibentuk Bawaslu juga menengarai adanya keterlibatan ASN dan Perangkat Desa dalam berpolitik praktis.
"Pelanggaran mengenai keterlibatan ASN ini ada 17 kasus dan 2 di antaranya naik sampai putusan pengadilan," sebutnya.
Demikian pula pada tahapan kampanye masih ditemui banyak pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid -19. Ada 38 surat tilang yang dikeluarkan oleh Bawaslu terkait pelanggaran prokes.
Dikatakannya ujaran kebencian juga masih mewarnai tahapan Pilkada Kabuaten Dompu. Demikian pula penggunaan fasilitas pemerintah.
Dalam tahapan pendistribusian logistik juga ditemukan adanya beberapa persoalan. Di antaranya adanya logistik yang tidak disegel.
Laporan dana kampanye yang tidak sesuai antara laporan penerimaan maupun laporan akhir serta penggunaannya juga menjadi salah satu hal yang diangkat oleh Ketua KPU untuk menjadi bahan evaluasi.
Selain itu ada pula temuan pemilih mencoblos dua kali dan adanya pemilih menggunakan KTP lama (bukan KTP elektronik). Ada pula pemilih di suatu desa pemekaran tetapi KTP yang dipakai masih beralamatkan desa induk.
Ada pula temuan Bawaslu sepasang suami istri di Kecamatan Kilo. Karena beda pilihan akhirnya suami merampas surat suara milik istrinya lalu dicoblosnya.
Money politic juga menjadi sorotan Bawaslu. Ia mengatakan money politic bukan lagi pelanggaran tetapi merupakan kejahatan. (AMIN).