Kabid Pemdes DPMPD Dompu, Arif Mauluddin, SE
Dompu, koranlensapost.com - Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Dompu telah menetapkan jadwal hari H pemungutan suara Pilkades Serentak adalah hari Kamis, 17 Juni 2021.
Jadwal Kampanye telah dilalui dan kini sedang dalam Masa Tenang selama 3 (tiga) hari (14-16 Juni 2021).
Ada 16 desa di Kabupaten Dompu yang akan melaksanakan pesta demokrasi enam tahunan tersebut.
Inilah selengkapnya nama-nama Calon Kepala Desa beserta jumlah pemilih yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing desa.
1. Desa Mbawi (Kecamatan Dompu) jumlah pemilih 2. 284 orang dengan 6 TPS.
Cakades 5 orang :
1. Julkarnain
2. Sukri
3. Iksan
4. Haerul
5. Nurdin
2. Desa Hu'u (Kecamatan Hu'u) jumlah pemilih 2.361 orang, jumlah TPS 6
Cakades 5 orang :
1. Maman
2. Dedi Supriadin, S. Pd.I
3. Mujahidin, S. Sos
4. Kasmah
5. Asnawi
3. Desa Sawe (Kecamatan Hu'u) jumlah pemilih 1.276 orang, TPS 3
Cakades 5 orang :
1. A. Haris
2. Taufik
3. Firdaus
4. Jainudin
5. Suhardim
4. Desa Konte (Kecamatan Kempo) jumlah pemilih 798 orang, TPS 3
Cakades 4 orang :
1. Iswan
2. Firman
3. Mustamin
4. Ruslin
5. Desa Songgajah (Kecamatan Kempo) jumlah pemilih 442 orang, TPS 2
Cakades 4 orang :
1. M. Noor
2. Usman
3. Syarifudin
4. Rifaid
6. Desa Soro Barat (Kecamatan Kempo) jumlah pemilih 2.319 orang, TPS 5
Cakades 5 orang :
1. Asraruddin
2. Ilyaa Wahyuddin, A. Ma
3. Ansitu
4. Nazaruddin
5. Firmansyah
7. Desa Ta'a (Kecamatan Kempo) jumlah pemilih 3.124 orang, TPS 7
Cakades 5 orang :
1. Syaiful
2. Sanusi
3. Azwar Limrah, SE
4. Mujahiddin
5. Purwanto
8. Desa Anamina (Kecamatan Manggelewa) jumlah pemilih 1.115 orang, TPS 3
Cakades 4 orang :
1. Dadang Risanto
2. Yasin
3. Syahrul
4. Eki Haryanto
9. Desa Doromelo (Kecamatan Manggelewa) jumlah pemilih 2.365 orang, TPS 6
Cakades 3 orang :
1. Supardin
2. A. Rahim
3. Junaidin
10. Desa Nusa Jaya (Kecamatan Manggelewa) jumlah pemilih 1.678 orang, TPS 4
Cakades 4 orang :
1. Ilham Rahadi Hilmi
2. Jumawardin
3. Idham Hadi
4. M. Syaiful Hadi
11. Desa Lune (Kecamatan Pajo) jumlah pemilih 1.551 orang, TPS 4
Cakades 5 orang :
1. Asikin
2. Ridwan
3. Jainudin
4. Mansyur
5. Herman
12. Desa Ranggo (Kecamatan Pajo) jumlah pemilih 2.269 orang, TPS 5
Cakades 5 orang :
1. M. Ali
2. Siti Sumarni
3. Irwan
4. Abdul Malik
5. Syarifudin, SE
13. Desa Woko (Kecamatan Pajo) jumlah pemilih 740 orang, TPS 3
Cakades 3 orang :
1. Muhtar
2. Harmoko, S. Pt
3. Wawan Sukarsana
14. Desa Mumbu (Kecamatan Woja) jumlah pemilih 1.886 orang, TPS 7
Cakades 4 orang :
1. Irwan, SHi
2 Muslyadin
3 Badrun
4 Salahudin
15. Desa Madaparama (Kecamatan Woja) jumlah pemilih 2.325 orang, TPS 8
Cakades 4 orang :
1. Suradin
2 Sakri
3 Suharno
4 Ilham, S.Pd
16. Desa Kadindi (Kecamatan Pekat) jumlah pemilih 3.156 orang, TPS 7
Cakades 3 orang :
1 Dedi Puranto
2 A. Wahab Ahmad
3 Doriwanto, A.Md
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMPD Kabupaten Dompu, Arif Mauluddin, SE mengemukakan bahwa logistik untuk pelaksanaan Pilkades Serentak telah didistribusikan. Kotak suara sudah diterima oleh Panitia Pemilihan di masing-masing desa. Sedangkan surat suara telah dititipkan di masing-masing Polsek.
"Surat suara diamankan dulu di Polsek, satu hari sebelum pelaksanaan, KPPS berkoordinasi dengan pihak Polsek untuk pengambilan surat suara," jelas Arif.
Ia mengatakan di masing-masing surat suara tertera tanda tangan Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Desa dan Ketua KPPS. Ketua Panitia menandatangani surat suara di Kantor Polsek. Sedangkan Ketua KPPS menandatangani pada hari H pencoblosan saat proses prlaksanaan (pemungutan suara)," imbuhnya.
Dikatakannya pendistribusian surat suara dikawal oleh aparat kepolisian dari Polsek, Bhabinkamtibmas maupun Babinsa guna menghindari terjadinya kecurigaan.
Lebih lanjut Kabid Pemdes mengungkapkan situasi dan kondisi menjelang hari H pencoblosan ini aman meski ada juga yang mempermasalahan soal penetapan DPT. Yang kerap jadi pertanyaan di beberapa desa adalah banyaknya masyarakat yang dinilai memenuhi syarat untuk memilih, tetapi tidak terdaftar di DPT. Namun persoalan itu bisa diatasi setelah diberikan penjelasan tentang peraturan yang mengatur hal itu, sehingga masyarakat bisa menerima.
Dijelaskannya bahwa persyaratan pemilih dalam Pilkades berbeda dengan Pilkada karena produk hukum yang mengaturnya juga berbeda.
Pada Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa pasal 10 menjelaskan tentang syarat pemilih. Yaitu :
(1) Pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. penduduk Desa yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kades
sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah
ditetapkan sebagai pemilih.
b. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
d. berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum
disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk.
(3) Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat
menggunakan hak memilih.
Ia melanjutkan bahwa DPT yang sudah ditandatangani oleh Panitia Pemilihan bersifat final. Tidak boleh lagi mengalami penambahan sebagaimana pada pasal 20 yang berbunyi : daftar pemilih tetap yang sudah disahkan oleh panitia pemilihan tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia, panitia pemilihan membubuhkan catatan dalam daftar pemilih tetap pada kolom keterangan "meninggal dunia".
Ia menguraikan alur penetapan data pemilih melalui proses dan mekanisme yang cukup panjang sehingga kecil kemungkinan adanya pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT. Dikemukakannya bahwa data pemilih bersumber dari DPT Pilkada yang terakhir.
DPT Pilkada ini sebagai dasar untuk melakukan pendataan pemilih sebelum ditetapkan DPS.
Setelah dilakukan pendataan, panitia menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dihadiri dan disaksikan langsung oleh Calon Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selanjutnya DPS tersebut disebarkan kepada masyarakat dengan cara ditempelkan di tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Tujuannya adalah untuk menerima masukan dari masyarakat. Dalam masa pasca penetapan DPS ini, Panitia juga melakukan pemutakhiran dan validasi data.
Pemutakhiran dan validasi data pemilih dimaksudkan untuk memastikan beberapa hal.
Pertama, adanya pemilih yang sudah memenuhi syarat telah berumur 17 tahun sampai hari H pemungutan suara;
Kedua, untuk memastikan adanya pemilih yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah pernah menikah. Misalnya saat akan ditetapkan DPS belum menikah, tetapi menjelang penetapan DPT menikah.
Ketiga, pemilih meninggal dunia.
Keempat, pindah domisili ke desa lain; dan kelima, pemilih yang belum terdaftar (di DPS).
Hasil pemutakhiran dan validasi data itulah yang selanjutnya menjadi acuan dalam penetapan DPT.
"Penetapan DPT oleh panitia juga dihadiri para calon, para saksi dan BPD dan mereka menandatangani semua berita acara," ulasnya.
Di akhir paparannya Arif menegaskan bahwa panitia harus berpatokan pada aturan hukum yang berlaku di
dalam melaksanakan semua tahapan Pilkades, termasuk dalam hal penetapan DPT. DPT bersifat final dan tidak bisa diubah lagi. (emo).