Dompu, koranlensapost.com - Kabupaten Dompu kini dalam zona orange penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19). Karena itu Bupati Dompu Kader Jaelani mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Dompu.
Surat bernomor 360/325/BPBD/VI/2021 itu
Perihal Perubahan Zona dan Tidak
Boleh dilakukan Sholat Id.
"Berdasarkan hasil press release Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara
Barat Tanggal 18 Juli 2021 bahwa Kabupaten Dompu secara zona covid-19 masuk dalam zona Orange," demikian pengantar Bupati AKJ dalam SE tersebut.
Lebih lanjut disebutkan sesuai surat edaran Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor SE.15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan
Dalam Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun
1442 H/2021 M dan Surat Edaran Bupati Dompu Nomor SE/92/KESRA/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Sholat ldul
Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Kabupaten
Dompu. Dalam point E angka 2 disebutkan " Sholat Hari Raya
Idul Adha 10 Dzulhijah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di
masjid/musolah pada daerah Zona Merah dan orange ditiadakan". Berdasarkan hasil zoom meeting bersama Bapak Wakil Presiden Republik
Indonesia pada hari Senin, tanggal 19 Juli 2021 yang berakhir pukul 16.30
Wita diputuskan bahwa untuk Kabupaten/Kota yang berada pada zona
ORANGE dan MERAH tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan sholat ldul Adha.
"Dengan demikian kepada saudara diperintahkan untuk memberitahukan / menginformasikan kepada warganya agar tidak melakukan kegiatan sholat ldul Adha di lapangan terbuka maupun di masjid. Demikian untuk menjadi perhatian agar dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan atas kerjasama yang baik kami haturkan terima kasih," tandas Bupati AKJ. (emo).