Dompu, koranlensapost.com - Dua orang pria berinisial JA alias Uma (40) dan AS (29), warga Lingkungan Sawete Timur Kelurahan Bali Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB digerebek Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dompu saat sedang menimbang narkotika jenis shabu-shabu.
Penggerebekan terjadi pada hari Senin (23/8/2021) pukul 04.30 Wita di rumah JA dengan alamat seperti tersebut di atas. Dari penggerebekan dan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 29 (Dua Puluh sembilan) Paket plastik klip transaparan transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah bong terpasang tabung kaca, 1 (satu) korek api gas yang sudah dimodif, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) bundel plastik klip, 1 (satu buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah pensil, 2 (dua) buah skop yang terbuat dari sedotan, 5 (lima) unit hp, dan uang sejumlah Rp. 7.665.000 (tujuh juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU berat brutto 15.00 gram dan
berat netto 5.95 gram.
Keberadaan terduga pengedar narkoba itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Bali, bahwa di rumah JA dijadikan tempat untuk menjual narkotika jenis shabu-shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, IPTU Ramli, S.H beserta KBO Satresnarkoba, IPDA Agustamin, S.H langsung memantau di sekitar rumah dimaksud. Selanjutnya tim bergerak mendekati rumah itu dan mendengar suara gerak-gerik mencurigakan di dalam rumah tersebut.
Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal langsung melakukan upaya penangkapan terhadap JA alias Uma dan satu orang lagi yang bernama AS, yang sedang asik menimbang narkotika jenis shabu untuk dijualnya.
Sebelum melakukan penggeledahan, Tim Opsnal memanggil saksi untuk meyaksikan jalanya proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan terhadap JA didapat uang sejumlah Rp. 6.590.000,00 (enam juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan 25 (dua puluh lima) poket plastik klip transparant yang di dalamnya berisi kristal bening yabg diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah bong terpasang tabung kaca, 1 (satu) korek api gas yang sudah dimodif, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) bundel plastik klip, 1 (satu) buah pensil, 2 (dua) buah skop yang terbuat dari sedotan, dan 3 (tiga) unit hp. Sedangkan dari hasil penggeledahan terhadap AS ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi 4 (empat) poket plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening di duga narkotika jenis shabu-shabu, 2 (dua) unit Hp dan uang sejumlah Rp. 1.075.000,00 (satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya guna proses penyidikan lebih lanjut Anggota Satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di Mako Polres Dompu. (emo).