Kabag Prokopim - Suryadin, S.S,M.Si |
Bima, Lensa Pos NTB - Seperti daerah lainnya, Pemerintah kabupaten Bima saat ini tengah melakukan pendataan pegawai non ASN yang terdiri dari para tenaga penunjang utama (TPU) dan tenaga sukarela yang mengabdi di seluruh unit kerja di jajaran pemerintah daerah.
Pendatan Tenaga Non ASN ini bukan untuk pengangkataan Tenaga Non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. Langkah ini merupakan tindak lanjut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: B/1917/M.SM.01.00/2022 Tanggal 30 September 2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pada tanggal 6 Oktober 2022 pemerintah daerah melalui surat nomor : 009.1/187/07.2/2022 mengumumkan sebanyak 8.390 daftar nama Pra-Finalisasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkukgan Pemerintah Kabupaten Bima Tahun 2022. Pendataan tersebut dilakukan melalui Aplikasi BKN : https://pendataan-nonasn.bkn.go.id dan sudah memasuki tahap Pra Finalisasi.
Bagi Tenaga Non ASN sesuai nama-nama pada lampiran pengumuman dan belum melakukan aduan, agar tetap masuk link dan mengisi data aduan melalui Link :https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn. "Daftar nama-nama tenaga Non ASN yang tertera dalam pengumuman selanjutnya dilakukan uji publik. Langkah ini ditujukan untuk mendapatkan umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data.
Pemerintah daerah membuka ruang bagi penyampaian koreksi maupun aduan uji publik terhadap daftar nama-nama Tenaga Non ASN yang diumumkan untuk disampaikan secara resmi melalui Badan, Dinas dan Kecamatan masing-masing kepada BKD dan DIKLAT Kabupaten Bima selama lima hari mulai tanggal 6 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2022 dan diharapkan tetap melapor pada Aplikasi BKN melalui Link : https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn.
Perbaikan data terhadap koreksi maupun aduan uji publik dilakukan selama sepuluh hari mulai tanggal 11 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2022 melalui sistem aplikasi pendataan Tenaga Non ASN BKN. Informasi lebih lanjut akan diumumkan dan dapat dilihat melalui website : https://www.bkd.bimakab.go.id.
Para TPU maupun tenaga sukarela yang melakukan pendataan dihimbau untuk memperhatikan dengan seksama ketentuan yang ada dan memastikan syarat tersebut dipenuhi agar tercakup dalam daftar pendataan. (Rilis Prokopim)