Instruksi Bupati Dompu terkait penertiban lahan HGU eks PT ATI dan PT UTL
Dompu, koranlensapos.com - Pasca terjadinya bentrok antar warga yang mengakibatkan dua orang mengalami luka bacokan pada 9 Oktober 2022 lalu, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu mengambil sikap tegas. Bupati Dompu H. Kader Jaelani mengeluarkan Instruksi tentang Penertiban lahan eks PT. ATI (Asia Tunggal Inti) dan PT. UTL (Usaha Tani Lestari) di Desa Soritatanga dan sekitarnya di Kecamatan Pekat.
Surat bernomor 185/195/2022) itu dikeluarkan oleh Bupati AKJ pada tanggal 10 Oktober 2022 atau sehari pasca terjadinya insiden itu.
Inilah selengkapnya Instruksi Bupati Dompu yang berisi 4 (empat) poin itu :
Dalam rangka penertiban lahan eks PT. Asia Tunggal Inti (ATI) dan PT. Usaha Tani Lestari (UTL) di Kecamatan Pekat (Desa Sori Tatanga dan sekitarnya), maka dengan ini menginstruksikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Dompu untuk:
1. Tidak melakukan aktifitas berupa pembukaan lahan pertanian baik berupa perkebunan atau perladangan pada areal eks PT. Asia Tunggal Inti (ATI) dan PT. Usaha Tani Lestari (UTL):
2. Tidak melakukan pembabatan atau menanam dan tidak membangun tempat tinggal dan/atau lainnya pada areal eks PT. Asia Tunggal Inti (ATI) dan PT. Usaha Tani Lestari (UTL),
3. Tidak memperjualbelikan lahan eks PT. Asia Tunggal Inti (ATI) dan PT. Usaha Tani Lestari (UTL):
4. Memerintahkan kepada para Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Dompu terutama kepada Kepala Desa di Kecamatan Pekat dan Kecamatan Kempo untuk menegaskan kepada seluruh warganya untuk mematuhi poin 1 s/d 3 di atas. (emo).