Dompu, koranlensapos.com - Pupuk NPK dengan merk dagang SR PONSKAH dilarang beredar di Kabupaten Dompu. Bagi pengecer dan petani dilarang untuk memperjualbelikan pupuk tersebut.
Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP., MM menindaklanjuti Laporan Hasil Pengujian yang dilakukan oleh Laboratorium Tanah, Tanaman, Pupuk dan Air Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian di Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) NTB tertanggal 2 Desember 2022 dan hasil Audit Irjen Kementerian Pertanian RI pada Desember 2022 lalu.
Berdasarkan hasil uji mutu, pupuk NPK Ponskah tersebut mengandung komposisi N 1,54 dan1,4146: Pz2Os 1,984 dan 1,804x : dan K2O 1,96 dan 11496.
"Komposisi ini tidak sesuai dengan yang didaftarkan yaitu N 1596: P2Os 15Y9: dan K20 154 serta tidak sesuai dengan SNI yang berlaku," jelasnya merujuk pada hasil uji laboratorium itu.
Syahroni menjelaskan pengujian dilakukan berawal dari adanya keraguan masyarakat (petani) terkait efektivitas dampak penggunaan pupuk NPK merk SR PONSKAH 15-15-15 tersebut.
Selain itu, satu kejanggalan dijumpai ketika melihat realita di pasaran. Harga pupuk tersebut sangat murah, yaitu harga berkisar Rp.110.000 s/d 160.000.
"Harga pupuk ini murah sekali kalau dibandingkan dengan pupuk subsidi merk NPK PHONSKA harganya sudah mencapai Rp.400.000," sebut Kadistanbun.
Merujuk akan hal-hal tersebut di atas, karena pupuk adalah barang bebas yang beredar luas di pasaran, tentu tidak bisa serta merta pupuk tersebut langsung dijustifikasi sebagai barang palsu atau produk yang tidak memenuhi standar. Tentu harus mengikuti tahapan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Menyikapi hal tersebut, pihak Distanbun Kabupaten Dompu telah melakukan komunikasi dengan Direktorat Pupuk dan Pestisida Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan RI.
Dari komunikasi tersebut diperoleh informasi bahwa produk pupuk NPK Merk SR PONSKAH yang diproduksi oleh CV.SUMBER REJEKI di Kabupaten SIDOARJO JATIM tersebut sedang menjadi atensi pihak Kementerian Pertanian RI.
"Karena banyak laporan terkait mutu pupuk tersebut," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari komunikasi dengan Direktorat Pupuk dan Pestisida Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan RI itu, akhirnya pihak IRJENTAN KEMENTAN RI pada periode akhir November 2022 melakukan audit di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Dompu. Tiga orang auditor diturunkan untuk melakukan proses audit itu.
Dalam proses audit tersebut telah dilakukan uji petik terhadap beberapa kelompok tani di beberapa kecamatan yang pernah menggunakan pupuk tersebut. Tim audit melakukan proses wawancara kemudian melakukan pengambilan sempel pupuk untuk dilakukan uji kandungan akan pupuk tersebut di laboratorium.
Hasil audit yang dilakukan oleh Irjen Kementan tersebut telah tertuang surat nomor R.626/PW.120./G/12/2022 Tentang Pengantar Laporan
Hasil Audit Tujuan Tertentu Atas Pengawasan Peredaran Pupuk.
Dari hasil audit tersebut didapatkan pula fakta bahwa CV. Sumber Rejeki Sidoarjo sejak tahun 2019 sudah tidak memproduksi pupuk NPK merk SR PONSKAH 15-15-15.
Dari proses pengujian pada laboratorium tanah BPTP NTB. Didapatkan hasil pengujian bahwa mutu pupuk tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Penjualan pupuk NPK SR PONSKAH 15-15-15 yang diproduksi CV. Sumber Rezeki tidak melalui kios-kios pupuk resmi," kata Syahroni.
Dijelaskan hasil audit tersebut telah direkomendasikan pula kepada pihak CV.SUMBER REJEKI SIDOARJO JATIM untuk menarik jenis pupuk tersebut dari peredaran dan mereformulasi lagi kaitan dengan kandungannya.
"Kemudian kepada petani dan pemilik kios untuk tidak membeli pupuk tersebut dan tidak tergiur membeli pupuk dengan harga murah tapi tidak terjamin mutu dan efektivitasnya," imbaunya.
Selanjutnya pemerintah daerah harus mengoptimalkan peran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten dengan tetap melakukan koordinasi dengan KP3 provinsi dan KP3 pusat.
"Dan menindaklajuti rekomendasi hasil audit tersebut sebagai bagian sosialisasi kepada petani dan pemilik kios, maka Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu telah menerbitkan surat nomor 800/110/distanbun/2023," pungkasnya.
(emo).