12 Juli Hari Koperasi Indonesia
Tanggal 12 Juli diperingati sebagai Hari Koperasi di Indonesia. Hal itu merujuk pada Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 127 Tahun 1964 tentang Peringatan Hari Koperasi Tanggal 12 Juli.
Tanggal 12 Juli diperingati sebagai Hari Koperasi adalah berdasarkan pada momentum pelaksanaan Kongres Gerakan Koperasi Pertama yang diselenggarakan di Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), pada tanggal 12 Juli 1947.
Dikutip dari detiknews, Kongres Koperasi Pertama tersebut menghasilkan beberapa keputusan penting, yaitu mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi, dan menetapkan tanggal 12 Juli sebagai Hari koperasi.
Jauh sebelum Kongres Gerakan Koperasi Pertama diadakan, diketahui sejarah koperasi di Indonesia sudah ada sejak lama. Menurut situs Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), koperasi pertama di Indonesia didirikan pada tanggal 16 Desember 1886 silam.
Awal koperasi di Indonesia bermula ketika R. Aria Wiraatmadja Patih Purwokerto mendirikan Hulp en Spaarbank. Koperasi pertama di Indonesia ini didirikan dengan tujuan menolong kaum priyai dari lintah darat. Selain itu, koperasi ini juga bermaksud mendukung kegiatan industri tenun lokal.
Upaya R. Aria Wiraatmadja tersebut pun mendapat dukungan dari pejabat pemerintahan kolonial. Kemudian, koperasi tersebut mulai digiatkan dan ditempatkan sebagai bagian dari pelaksanaan politik etis.
Selanjutnya, gerakan koperasi sebagai pergerakan rakyat mulai muncul pada tahun 1908. Inisiatif ini diprakarsai oleh organisasi nasional Boedi Oetomo dan ditandai dengan pendirian koperasi rumah tangga.
Pada tahun 1913, Sarekat Dagang Islam memperkuat semangat berkoperasi di antara para pedagang dan pengusaha tekstil pribumi. Lalu, pada tahun 1927, kelompok Studie Club (Persatuan Bangsa Indonesia) menghidupkan kembali gerakan koperasi sebagai sarana untuk pendidikan ekonomi rakyat dan nasionalisme kebangsaan.
Setelah Indonesia merdeka, berbagai gerakan koperasi yang tersebar akhirnya berhasil digabungkan. Meski kala itu dalam situasi yang menekan, masyarakat koperasi tetap mengadakan Kongres Gerakan Koperasi Pertama di Tasikmalaya pada tanggal 12 Juli 1947.
Dalam pelaksanaan Kongres Gerakan Koperasi Pertama itu dihadiri oleh 500 delegasi dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Adapun hasil dari Kongres Koperasi Pertama ini menetapkan 10 keputusan, yaitu:
1. Membentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) di Tasikmalaya.
2. Koperasi Indonesia berasaskan gotong-royong.
3. Menetapkan Peraturan Dasar SOKRI.
4. Pengurus SOKRI disusun secara Presidium dengan menetapkan Niti Sumantri ketua yang diserahi kewajiban untuk menyusun Badan Pekerja serta segala sesuatu yang berhubungan dengan keputusan Kongres.
5. Kemakmuran rakyat harus dilaksanakan berdasarkan pasal 33 UUD 1945 dengan koperasi rakyat dan koperasi ekonomi sebagai pelaksana.
6. Mendirikan Bank Sentral Koperasi.
7. Ditetapkan pembentukan Koperasi Rakyat Desa yang menangani usaha kredit, konsumsi dan produksi dengan pernyataan bahwa Koperasi Rakyat Desa harus dijadikan dasar susunan SOKRI.
8. Memperhebat dan memperluas pendidikan koperasi rakyat di kalangan masyarakat.
9. Distribusi barang-barang penting harus diselenggarakan oleh koperasi.
10. Memutuskan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi yang setiap tahun harus diperingati.
Selanjutnya pada tahun 1968, SOKRI berganti nama menjadi Dewan Koperasi Indonesia atau disingkat DEKOPIN. Menurut Pasal 57 Undang-Undang (UU) Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992, DEKOPIN adalah lembaga tunggal gerakan koperasi Indonesia. (emo).
Dikutip dari detiknews, Kongres Koperasi Pertama tersebut menghasilkan beberapa keputusan penting, yaitu mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi, dan menetapkan tanggal 12 Juli sebagai Hari koperasi.
Jauh sebelum Kongres Gerakan Koperasi Pertama diadakan, diketahui sejarah koperasi di Indonesia sudah ada sejak lama. Menurut situs Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), koperasi pertama di Indonesia didirikan pada tanggal 16 Desember 1886 silam.
Awal koperasi di Indonesia bermula ketika R. Aria Wiraatmadja Patih Purwokerto mendirikan Hulp en Spaarbank. Koperasi pertama di Indonesia ini didirikan dengan tujuan menolong kaum priyai dari lintah darat. Selain itu, koperasi ini juga bermaksud mendukung kegiatan industri tenun lokal.
Upaya R. Aria Wiraatmadja tersebut pun mendapat dukungan dari pejabat pemerintahan kolonial. Kemudian, koperasi tersebut mulai digiatkan dan ditempatkan sebagai bagian dari pelaksanaan politik etis.
Selanjutnya, gerakan koperasi sebagai pergerakan rakyat mulai muncul pada tahun 1908. Inisiatif ini diprakarsai oleh organisasi nasional Boedi Oetomo dan ditandai dengan pendirian koperasi rumah tangga.
Pada tahun 1913, Sarekat Dagang Islam memperkuat semangat berkoperasi di antara para pedagang dan pengusaha tekstil pribumi. Lalu, pada tahun 1927, kelompok Studie Club (Persatuan Bangsa Indonesia) menghidupkan kembali gerakan koperasi sebagai sarana untuk pendidikan ekonomi rakyat dan nasionalisme kebangsaan.
Setelah Indonesia merdeka, berbagai gerakan koperasi yang tersebar akhirnya berhasil digabungkan. Meski kala itu dalam situasi yang menekan, masyarakat koperasi tetap mengadakan Kongres Gerakan Koperasi Pertama di Tasikmalaya pada tanggal 12 Juli 1947.
Dalam pelaksanaan Kongres Gerakan Koperasi Pertama itu dihadiri oleh 500 delegasi dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Adapun hasil dari Kongres Koperasi Pertama ini menetapkan 10 keputusan, yaitu:
1. Membentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) di Tasikmalaya.
2. Koperasi Indonesia berasaskan gotong-royong.
3. Menetapkan Peraturan Dasar SOKRI.
4. Pengurus SOKRI disusun secara Presidium dengan menetapkan Niti Sumantri ketua yang diserahi kewajiban untuk menyusun Badan Pekerja serta segala sesuatu yang berhubungan dengan keputusan Kongres.
5. Kemakmuran rakyat harus dilaksanakan berdasarkan pasal 33 UUD 1945 dengan koperasi rakyat dan koperasi ekonomi sebagai pelaksana.
6. Mendirikan Bank Sentral Koperasi.
7. Ditetapkan pembentukan Koperasi Rakyat Desa yang menangani usaha kredit, konsumsi dan produksi dengan pernyataan bahwa Koperasi Rakyat Desa harus dijadikan dasar susunan SOKRI.
8. Memperhebat dan memperluas pendidikan koperasi rakyat di kalangan masyarakat.
9. Distribusi barang-barang penting harus diselenggarakan oleh koperasi.
10. Memutuskan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi yang setiap tahun harus diperingati.
Selanjutnya pada tahun 1968, SOKRI berganti nama menjadi Dewan Koperasi Indonesia atau disingkat DEKOPIN. Menurut Pasal 57 Undang-Undang (UU) Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992, DEKOPIN adalah lembaga tunggal gerakan koperasi Indonesia. (emo).