Dompu, koranlensapos.com - Bertempat di ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Dompu, berlangsung kegiatan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian secara resmi rancangan KUA, PPAS, APBD Ta 2024 dan Penetapan Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan Petani Tahun
2023. Jumat 04 Agustus 2023, pukul 15 31 Wita.
Hadir dalam kegiatan tersebut.
Bpk Bupati Dompu H Kader Jailani, Ketua DPRD Kabupaten Dompu H Andi Bahtiar And., Par, Dandim 1614/Dompu yang diwakili oleh Pasiter Kodim 1614/Dompu Kapten Inf Muh Yamin, Sekertaris Daerah Kabupaten Dompu, Anggota DPRD Dompu, Wakil Ketua DPRD Dompu Muh Amin, Ketua Aset Dompu Suraidin SH.
Penyampaian secara resmi rancangan KUA/PPAS APBD Ta 2024 yang disampaikan langsung oleh (Bupati Dompu) H. Kader Jaelani.
Kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja Daerah merupakan landasan filosofis untuk merumuskan kebijakan dan sasaran program kegiatan pembangunan dalam satu Tahun anggaran.
Selanjutnya menjadi acuan atau pedoman bagi seluruh satuan kerja perangkat Daerah dalam menyusun rencana kegiatan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah APBD sebagai salah satu Dokumen rencana kerja tahunan Pemerintah Daerah juga berfungsi sebagai instrumen utama dalam meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Sesuai ketentuan peraturan Pemerintah nomor 12 Ta 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah dan peraturan menteri dalam Negeri nomor 77 Ta 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Daerah, Bahwa Pemerintah Daerah menyusun kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara untuk dibahas dan mendapat persetujuan DPRD dalam bentuk kesepakatan bersama antara Pemerintah dan DPRD penyusunan rancangan APBD.
APBD Kabupaten Dompu Tahun anggaran 2024 merupakan Tahun keempat dalam pengimplementasian rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Dompu Tahun 2021-2026, berdasarkan RKPD Tahun anggaran.
Penyusunan KUA/PPAS Ta 2024 dilakukan dengan konsep pendekatan penganggaran yang berdasarkan pada bobot program/kegiatan yang memberikan kemanfaatan tinggi bagi masyarakat.
Adapun program prioritas dalam RKPD.
Peningkatan penurunan angka stunting dan pengurangan angka kemiskinan secara terpadu pengelolaan Air.
Peningkatan pertumbuhan Ekonomi Daerah melalui intervensi pada pertanian peternakan dan perikanan.
Peningkatan kesejahteraan
masyarakat melalui intervensi untuk menurunkan tingkat kesenjangan masyarakat.
Peningkatan kualitas pembangunan manusia melalui intervensi pada layanan pendidikan dan kesehatan.
Mewujudkan governance melalui peningkatan pada layanan pemerintah publik dan akuntabilitas.
Mewujudkan kerukunan hidep dalam masyarakat melalui peningkatan kerukunan hidup masyarakat yang peningkatan prestasi berbudaya dan daerah dibidang olahraga, seni dan budaya.
Seluruh strategis dan arah kebijakan diatas textu saja diturunkan kedalam program pembangunan Daerah sesuai dengan kewenangan daerah bidang urusan menurut berdasarkan perundang-undangan yang berlaku meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih yang bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat dengan pengembangan komoditas unggulan jagug, porang, padi, sapi dan ikan (jara pasaka) berbasis pengembangan UMKM, jasa serta sektor informal.
Meningkatkan mutu pelayanan dasar dan pelayanan publik yang transparan, partisipatif dan berkeadilan untuk menciptakan SDM dan aparatur yang cerdas, sehat dan berkarakter.
Penyerahan secara resmi Dokumen rancangan KUA/PPAS APBD Tahun 2024 oleh (Bupati Dompu terhadap Ketua DPRD dan Wakil DPRD Dompu).
Laporan perlindungan dan pemberdayaan Petani Tahun 2023 disampaikan oleh anggota DPRD Dompu Adi Lamo (Fraksi PPP) Dapil II Kec Woja Kab Dompu.
Selanjutnya (Ketua DPRD Dompu) memberikan penawaran kepada peserta rapat tentang isi Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan Petani apakah di sepakati/tidak, Kemudian peserta menyetujui.
Dilanjutkan pembacaan berita acara persetujuan bersama.
Ketua DPRD Dompu memberikan kesempatan saran usul, Adapun saran yang di sampaikan oleh anggota DPRD Dompu Sdr Yatim (Fraksi Demokrat) Dapil II Kec Woja Kab Dompu bahwa Pembangunan harus merata di antaranya taman maupun infrastruktur yang lainya yang sekiranya betul-betul sangat dibutuhkan untuk kepentingan umum. (pendim1614/).