Cegah Ketagihan Games, Tim Dosen STKIP Yapis Gelar Lokakarya di SMKN 2 Dompu

Kategori Berita

.

Cegah Ketagihan Games, Tim Dosen STKIP Yapis Gelar Lokakarya di SMKN 2 Dompu

Koran lensa pos
Senin, 04 September 2023


Kegiatan Workshop Dampak Penggunaan Smartphone di SMKN 2 Dompu


Dompu, koranlensapos.com - Tim dosen STKIP Yapis Dompu menggelar lokakarya berjudul "Penggunaan dan Pemanfaatan Teknologi Jammer dalam Upaya Meminimalisir Kecanduan Smartphone pada Siswa di Kabupaten Dompu”. Kegiatan itu dilaksanakan di SMKN 2 Dompu, selama dua hari, yakni Selasa dan Rabu (22-23/8/2023). 

Ketua tim Andi Prayudi, S. Pd., M. Kom menjelaskan, lokakarya tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dibiayai oleh Kemendikbud Ristek Dikti tahun 2023. 

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan smartphone atau gadget di sekolah khususnya pada SMKN 2 Dompu,” ujar Andi saat memberikan pengantar. 

Kegiatan pengabdian tersebut, kata Andi, merupakan salah satu  dari Tri Dharma Perguruan Tinggi selain pendidikan dan penelitian. 

Materi hari pertama tentang  Dampak Penggunaan Smartphone. Sedangkan di hari kedua yakni Pembuatan Jammer Signal Sederhana.  



Andi menjelaskan, sebelum melakukan pengabdian masyarakat tersebut pihaknya terlebih dahulu melakukan penelitian tentang dampak penggunaan telepon seluler (ponsel) terhadap siswa. Hasilnya cukup memprihatinkan terutama  dengan penggunaan games yang ada pada ponsel. 

“Oleh karena itu kami memutuskan untuk melakukan kegiatan pengabdian masyarakat ini untuk mengurangi dampak gadget tersebut dengan memperkenalkan aplikasi jammer signal sederhana,” ujar Andi di hadapan 20 siswa.  

Ditambahkannya  jammer signal adalah pengganggu atau pengacak sinyal yang dapat digunakan untuk mengacak sinyal ponsel sehingga siswa tidak dapat membuka ponselnya selama berlangsungnya aktivitas pembelajaran di sekolah. Tujuannya adalah supaya siswa tetap fokus pada kegiatan pembelajaran dan tidak tergoda membuka ponsel mereka untuk bermain games. 


Menurut Andi, berdasarkan UU No 36 Tahun 1999 tentang Persandian Negara maka pemanfaatan teknologi pengacak sinyal hanya dibenarkan untuk keperluan negara sehingga penggunaan di luar itu tidak dibenarkan dan terancam pidana. 

Meski begitu, kata dia, penggunaan aplikasi jammer dalam kegiatan pengabdian masyarakat tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Informasi dan Komunikasi. 

“Jadi, tak perlu takut karena kami sudah mengajukan izin dan disetujui mengenai penggunaan aplikasi jammer ini. Kita diberi kesempatan menggunakan aplikasi ini selama empat bulan di sekolah ini,” ujar Andi yang juga Ketua Program Studi Pendidikan Teknologi Informasi STKIP Yapis tersebut.


Kepala SMKN 2 Dompu, Burhanuddin, ST menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan lokarya tersebut. dan mengharapkan para siswa dapat mengikutinya secara maksimal. 
Menurut dia, penggunaan ponsel merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari sehingga pihaknya membuat kebijakan melarang siswa membawa ponsel ke sekolah. 

“Kami menetapkan kebijakan siswa dilarang membawa  ponselnya ke sekolah kecuali untuk keperluan pembelajaran,” katanya. 


Sementara itu, Fathurrahman yang membahas tentang Dampak Gadget pada Bidang Kesehatan mengingatkan, perkembangan gadget  yang semakin pesat  memang harus  diwaspadai, terutama dengan munculnya istilah gadgetmania, julukan bagi  pecandu gadget. 

“Kita sedang  berada dalam era globalisasi, tentunya  tidak sulit untuk menemukan para  gadgetmania yang  sudah merajalela ke semua kalangan,” ujarnya prihatin.
Mengutip  pakar teknologi informasi dari Institut Teknologi Bandung  (ITB), Dimitri Mahayana, Fathurrahman menyampaikan fakta bahwa sekitar 5-10 persen gadgetmania terbiasa menyentuh  gadgetnya sebanyak 100-200 kali dalam sehari. Jika  waktu efektif manusia  beraktivitas 16 jam atau  960 menit sehari, dengan  demikian orang yang  kecanduan gadget akan  menyentuh perangkatnya  itu 4,8 menit sekali. 

Fakta lain, kata dia, 93% dari 100 anak SD mengakses film porno, 21 dari 100 remaja sudah melakukan aborsi, 135 anak jadi korban kekerasan tiap bulan, 5 dari 100 remaja tertular penyakit seksual, dan 63 dari 100 remaja sudah pernah melakukan hubungan seksual. 
 Sedangkan Fahrizal Fiqri yang melihat dampak smartphone dari aspek teknologi mengakui bahwa terdapat beberapa manfaat positif dari teknologi ini seperti  memudahkan komunikasi dan menambah pengetahuan. 

“Tetapi dampak negatifnya juga harus diwaspadai seperti dapat mengakibatkan siswa kurang fokus belajar, mengganggu psikologi siswa,  mengganggu interaksi sosial  dan penyalahgunaan smartphone”, terangnya. 

Selain itu, kata dia, juga  dapat menyebabkan  penglihatan terganggu, sakit kepala, mengganggu pendengaran, mengganggu postur tubuh, menyebabkan obesitas, mengurangi kemampuan daya tangkap otak, dan memicu gagal jantung atau stroke. 

“Dampak negatif  lainnya dari smartphone adalah pissing atau pencurian data-data pribadi, interaksi otomatis, deepfake dan teknik brute force,” pungkas Fiqri. (ilyas).