Dompu, koranlensapos.com - Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Harfendi mengingatkan bahwa pelanggaran netralitas TNI bisa dijerat dengan Undang-Undang Pemilu, sanksi disiplin militer, pidana militer atau pidana umum.
Penegasan itu disampaikan Pangdam dalam amanatnya yang dibacakan Dandim 1614/Dompu, Letkol Kav Riyan Oktiya Virajati, S.T., M.M saat menjadi Inspektur Upacara Bendera di Lapangan Makodim, Senin pagi (18/9/2023).
"Saya tidak bosan-bosannya menekankan kepada seluruh Prajurit maupun PNS Kodam IX/Udayana agar tetap memegang teguh dan mengimplementasikan komitmen Netralitas TNI serta profesionalisme TNI Angkatan Darat dalam rangka mengawal dan menyukseskan Pemilu Tahun 2024 di wilayah Jajaran Kodam IX/Udayana.
Pelihara disiplin, taati norma-norma serta aturan yang berlaku di Satuan TNI Angkatan Darat sesuai bidang tugas tanggung jawab masing-masing. Ingat, pelanggaran netralitas TNI bisa dijerat Undang-Undang Pemilu, sanksi disiplin militer, pidana militer atau pidana umum," tegas Pangdam.
Pangdam juga menekankan
kepada seluruh prajurit di bawah Kodam IX/Udayana untuk berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.
"Hati-hati, cermat serta bijak dalam menggunakan Medsos, Jarimu adalah Nasibmu," tegas Pangdam yang dibacakan Dandim.
Dijelaskan Pangdam, Dalam waktu dekat, kita akan dihadapkan dengan perhelatan akbar yaitu pesta demokrasi Pemilu Serentak termasuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Tahun ini merupakan periode penting bagi pendewasaan demokrasi bangsa. Masa-masa kritis pada saat menjelang, selama dan setelah Pemilihan Umum Tahun 2024 menuntut situasi yang aman, damai serta kondusif.
"Karenanya pedomani penekanan Panglima TNI dan perintah harian Kasad tentang netralitas dengan mengamalkan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, Delapan Wajib TNI dan Panca Prasetya Korpri sebagai komitmen moral. Jangan sekali kali memberikan fasilitas, tempat ataupun sarpras TNI sebagai sarana kampanye,' tandasnya. (emo).