Sosialisasi larangan Karhutla oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas Calabai di Dusun Sigi Desa Calabai Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, Minggu (15/10/2023)
Dompu, koranlensapos.com - Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Dompu menjadi sorotan berbagai pihak. Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S. IK dengan tegas mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kawasan hutan dari kegiatan ekstensifikasi dan perambahan.
Para Babinsa dan Bhabinkamtibmas kompak mensosialisasikan imbauan tersebut kepada masyarakat binaan masing-masing. Termasuk di antaranya dilakukan Babinsa Desa Calabai, Serka Ilham bersama Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi terkait imbauan Kapolres Dompu tersebut.
Sosialisasi dilaksanakan di Dusun Sigi pada hari Minggu (15/10/2023) dengan membentangkan spanduk berisi himbauan Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S. IK.
Dalam spanduk berisi 4 poin tersebut tertulis besar-besar kalimat : STOP Membakar Hutan dan Lahan "Ncihira Ngoho Mena Doro" (Jangan lagi melakukan perambahan di kawasan pegunungan).
Adapun 4 poin dimaksud :
Pertama, Dilarang membakar hutan dan lahan;
Kedua, Bila melihat kebakaran segera laporkan ke kantor polisi terdekat;
Ketiga, Hindari praktik pembukaan lahan dengan cara membakar; dan
Keempat, Mari kita sama-sama menjaga dan melestarikan hutan kita.
Ditegaskan pula, bahwa pelaku pembakaran hutan dikenai pidana dengan melanggar UU 41/1999 tentang Kehutanan pasal 78 (3) " Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan dengan maksimal 5 miliar rupiah.
Dandim 1614/Dompu, Letkol Kav Riyan Oktiya Virajati, S.T., M.M juga
mengeluarkan 6 poin himbauan.
Pertama, Hindari buka/ekstensifikasi lahan dengan cara membakar;
Kedua, Dilarang membakar sampah;
Ketiga, Dilarang membuang puntung rokok di area hutan/lahan;
Keempat, Pastikan bara api unggun sepenuhnya padam;
Kelima, Pahami bahwa hutan dan lahan sebagai penopang keberlangsungan hidup; dan
Keenam, Budaya lapor cepat kepada aparat setempat bila terjadi kebakaran. (emo).