Bawaslu Kabupaten
Dompu, Mahisa Mareati, S. Psi..
kepada Ir. Muttakun selaku pemohon didampingi Juanda, SH., MH selaku Kuasa Hukum
Dompu, koranlensapos.com - Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa pemilu atas permohonan Partai NasDem (Muttakun) dengan termohon KPU Kabupaten Dompu berakhir dengan putusan menolak seluruh permohonan pemohon.
Putusan dibacakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu selaku Ketua Majelis Sidang Adjudikasi didampingi dua anggota lainnya yakni Wahyudin dan Syagruddin, Senin siang menjelang sore (2/10/2023).
Bagaimana sikap Muttakun mendengar putusan tersebut?
Muttakun yang dikonformasi awak media menyatakan sikap leghowo menerima putusan hasil sidang adjudikasi tersebut.
"Apapun proses yang sudah berjalan ini sampai pada putusan adjudikasi saya sangat menghargai," ucapnya.
"Meskipun saya akhirnya ditolak, saya harus menerima ini," imbuhnya.
Apakah bang Muttakun tidak kecewa terhadap putusan ini? tanya wartawan.
"Saya pikir kalau dibilang kecewa ya ada saja tapi ketika kita menghargai sebuah keputusan yang sudah diberikan kita harus terima apa adanya," ucapnya.
Muttakun mengatakan melalui proses ini semua pihak dapat mengambil sebagai pembelajaran dalam berdemokrasi. Bahwasanya demokrasi itu harus dibangun dengan cara-cara yang bermartabat.
"Kalau pun ada hal-hal yang mau dipersoalkan dalam setiap tahapan proses pemilu, mari ada ruang-ruang yang harus dipakai," jelasnya.
Apresiasi terhadap Muttakun selaku pemohon sidang adjudikasi disampaikan Komisioner KPU Dompu, Agus Setiawan karena telah mengambil langkah yang dibenarkan oleh aturan perundang-undangan.
"Inilah pelaksanaan demokrasi sesungguhnya. Ketika ada persoalan bukan jalan yang ditutup tetapi melalui proses yang seharusnya seperti ini," kata Agus.
Apa langkah Muttakun selanjutnya setelah adanya putusan penolakan dari Bawaslu Dompu? Ikuti berita selanjutnya. (emo).