Empat terduga pelaku peredaran narkoba ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, Jumat (24/11/2023)
Dompu, koranlensapos.com - Dua pria dan dua wanita di Kecamatan Wojadibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, Jumat (24/11/2023) sore sekira pukul 16.00 Wita.
Keempatnya diringkus polisi karena diduga menjual, membeli, memiliki, menyimpan, dan atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Keempat terduga tersebut, yaitu laki-laki SR (31) dan AW (28). Sementara dua perempuan, LL (28) dan FN (27). Keempatnya ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 4.9 Gram.
Kasatresnarkoba, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos menyebutkan keempat terduga ditangkap di salah satu rumah warga di Kecamatan Woja, Jum'at (24/11/2023) sore sekira pukul 16.00 Wita.
"Berat BB Sabu 4,9 Gram," sebutnya.
Kasat mengungkapkan kronologis penangkatan berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah terhadap tindak peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Woja yang melibatkan keempat terduga pelaku tersebut.
Tanpa berlama-lama, mantan Kapolsek Pekat ini kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan.
"Tepat di kediaman salah satu warga di Woja, anggota opsnal langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 4 (empat) orang terduga," ungkap Kasat.
Dari hasil penggeledahan, lanjutnya, Tim berhasil membongkar penyimpanan 1 (satu) buah dompet warna biru langit yang di dalamnya berisikan 12 (dua belas) gulung plastik klip transparan berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti lain, 1 (satu) buah bong, 2 (dua) gulung plastik klip transparan sisa pakai yang diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) tutupan botol yang sudah dimodif (tutupan bong) dan masih banyak lagi.
Usai melakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (emo).