Kapolres AKBP Zulkarnain Sebut Dua Paket Ganja Seberat 4 Kg Lebih Dikirim dari Solok - Sumbar

Kategori Berita

.

Kapolres AKBP Zulkarnain Sebut Dua Paket Ganja Seberat 4 Kg Lebih Dikirim dari Solok - Sumbar

Koran lensa pos
Minggu, 12 November 2023
Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain didampingi Kasat Narkoba IPTU Abdul Malik memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika selama bulan Oktober 2023, Sabtu (11/11/2023)


Dompu, koranlensapos.com - Pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan psikotropika berbahaya lainnya terus dilakukan Polres Dompu.

Setiap bulan Polres Dompu mengadakan konferensi pers guna menginformasikan kepada publik terkait pengungkapan kasus narkoba ini.

Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S. IK didampingi Kasat Res Narkoba, IPTU Abdul Malik dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (11/11/2023) kemarin mengungkapkan selama bulan Oktober 2023 terungkap 5 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 8 orang. 

"Total jumlah barang bukti narkoba jenis sabu 8,1 gram (bruto). Untuk jenis ganja 4.212,07 gram (bruto) dan tramadol 2 butir," ungkapnya.

Kapolres menyebutkan ganja lebih dari 4 kilogram itu didapatkan oleh Satuan Res Narkoba Polres Dompu melalui paket pengiriman di JNE. Pengiriman paket berisi ganja itu terjadi dua kali.

"Kedua-duanya dikirim dari Solok Sumatera Barat," ungkap Kapolres.

Paket pertama terungkap pada hari Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 12.30 Wita. Polisi menangkap dua orang yang dicurigai melakukan tindak pidana narkotika di depan Kantor JNE Lingkungan Mantro Kelurahan Bada Kecamatan Dompu.

 Dari tangan tersangka, polisi menyita bungkusan berisi ganja padat seberat 1.820 gram  dengan nomor resi 440040008826123. Identitas pengirim R dari Solok. Sedangkan penerima berinisial D alamat Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu.

Kedua tersangka yang diamankan yakni YS (27), alamat Lingkunga Larema Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja dan DS (15), alamat Lingkungan Kampung Rato Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu.

Sedangkan pengungkapan kedua terjadi sehari kemudian, yakni pada hari Minggu, 15 Oktober 2023 sekitar pukul 12.40 Wita. Dua tersangka yang hendak mengambil paket berisi ganja di Kantor JNE berhasil diringkus polisi. Barang bukti berupa 2.385 daun ganja kering yang dibungkus dalam paketan kardus.

Pada paket kedua ini tidak tertulis nama pengirim maupun penerima. Hanya ditulis alamat pengiriman dari Solok Sumatera Barat dan nomor ponsel pengirim. Saat dihubungi pihak kepolisian nomor ponsel tersebut tidak aktif lagi.

Kedua tersangka yang berhasil diringkus anggota Sat Res Narkoba Polres Dompu, yakni M.BP 25), alamat Lingkungan Kandai II Timur Kelurahan Kandai II Kecamatan Woja dan MS (33), alanat Dusun Rasanggaro Timur Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. 

Kasat Narkoba, IPTU Abdul Malik mengungkapkan pengiriman paket berisi ganja melalui layanan jasa JNE ini disinyalir melalui jalur darat.

"Kalau lewat udara pasti akan ketahuan di bandara dan waktu mengirim di JNE, pengirim menyebutkan bahwa yang dikirim itu pakaian atau sayuran sehingga bisa lolos," sebutnya.

Pasal yang dilanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a. (emo).