Oleh: M. Amin
Akhir akhir ini media sosial dan Masyarakat Bumi Nggahi Rawi Pahu (Kabupaten Dompu) sedang dihebohkan dengan pemberitaan tindakan kekerasan melalui teror panah liar yang diduga dilakukan oleh jaringan anak atau remaja usia sekolah. Teror panah ini menyasar siapa saja tanpa memandang usia dan jenis kelamin.
Korban yang tak berdosa berjatuhan terus terjadi dari tahun ke tahun. Kasus terbaru di awal bulan Desember 2023 menimpa mahasiswi STKIP Yapis Dompu beberapa hari yang lalu.
Tindakan kekerasan dalam berbagai bentuk: kekerasan fisik, kekerasan seksual, pencurian, maupun pembunuhan merupakan fenomena penyimpangan normal sosial yang disebabkan oleh adanya gangguan fungsi otak dan emosi yang cukup serius, terutama bagian prefrontal kortex dan amigdala.
Menurut pakar psikologi, kontribusi gadget yang terhubung dengan internet terhadap kerusakan otak anak dan remaja usia sekolah sangat tinggi, karena di dalamnya tersedia layanan situs pornografi dan porno aksi yang gampang diakses dengan mudah dan bebas oleh anak anak usia sekolah dasar. lebih lanjut dijelaskan, kecanduan pornografi dapat menyebabkan rusaknya lima bagian otak, sedangkan kecanduan narkoba merusak 3 bagian otak. Penyebab lain dari kerusakan otak anak adalah adanya perlakuan kekerasan verbal berupa hinaan, cacian maupan bulian dari orang tua dan teman sebaya.
Berdasarkan survei yang. dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak, 97 persen dari 1600 anak usia SD kelas 3 sampai kelas 6 sudah terpapar pornografi, pernah melihat antara 20 sampai 30 kali, dan rata-rata di lakukan di rumah (Republika.co.id, 2018)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga mencatat bahwa dari 4.500 pelajar SMP dan SMA di 12 kota, jumlah yang mengakses konten pornografi mencapai 97 persen
Pengakuan Ted Bundy yg berkebangsaan Amerika, Pornografilah yang membuat dia menjadi psikopat, dia telah membunuh dan memerkosa 30 wanita. Ia mengatakan semua pembunuh berantai yang ia temui, masalahnya karena kecanduan pornografi (Berhentipornografi.com,2020).
Selain pornografi, penyebab lain dari kerusakan otak dan tindakan kriminal di kalangan anak dan remaja adalah penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan data dari Kominfo 2021 menjelaskan bahwa penggunaan narkoba berada di kalangan anak muda berusia 15-35 tahun dengan persentase sebanyak 82,4% berstatus sebagai pemakai, sedangkan 47,1% sebagai pengedar (BNN.go.id,2018).
Anak dan remaja yang hidup hari ini merupakan aset masa depan bangsa, mereka Generasi Z yang lahir antara 1996 sampai 2012 ke atas inilah yang disebut-sebut menjadi calon generasi emas 2045, yang akan menjadi pemimpin bangsa dan negara di masa yg akan datang. Mengabaikan mereka, kurang sungguh sungguh dalam mengatasi masalah dan mencari solusi berbagai fenomena penyimpangan norma sosial sama dengan menunggu kehancuran.
Keseriusan para pihak (Pemerintah, Sekolah, institusi keluarga dan APH) dalam mendidik dan membina Generasi Z menjadi generasi unggul (cerdas, berkarakter, dan dan terampil) sebuah kemestian, karena hanya dengan pendidikan yang akan mampu menolong dan menyelamatkan mereka dari berbagai macam bentuk kemerosotan dan kehancuran moral.
Pihak-pihak terkait perlu mengkaji ulang tentang format dan strategi pendidikan, baik pendidikan formal maupun non formal, agar dapat berfungsi secara efektif dalam meletakan fondasi moral yang kokoh dan kuat kepada generasi muda, mampu menyelesaikan berbagai permasalahan mendasar seperti kecanduan pornografi dan ketergantungan terhadap narkoba serta zat lain yang menimbulkan gangguan jiwa pada anak.
Selain mengkaji hal-hal teknis, dibutuhkan juga dukungan kebijakan dan anggaran dari pemerintah mulai dari tingkat desa sampai tingkat kabupaten untuk mensuport tim (organisasi) yang berkerja secara sistematis, secara berkala bertemu mendiskusikan ide dan gagasan dengan mengundang para pakar psikologi, sosiologi, pakar pendidikan dan ulama untuk mencari solusi yang efektif untuk mengatasi berbagai masalah kemerosotan moral dan kriminal di kalangan anak dan remaja.
*Penulis: Ketua FUI Kabupaten Dompu