Bolehkah Pengecer Menjual Pupuk Secara Paketan?

Kategori Berita

.

Bolehkah Pengecer Menjual Pupuk Secara Paketan?

Koran lensa pos
Sabtu, 13 Januari 2024
Pupuk Urea

Dompu, koranlensapos.com - Informasi penjualan secara paketan subsidi dan nonsubsidi di tingkat pengecer memang selalu menjadi bahan perbincangan publik di Kabupaten Dompu.

Sejumlah petani mengeluhkan adanya penjualan pupuk bersubsidi yang ditumpangi pupuk nonsubsidi berharga mahal itu. Tetapi ada juga sejumlah petani yang merasa senang juga. Walau terpaksa harus membeli pupuk non subsidi, yang penting bisa mendapatkan pupuk. Toh pupuk nonsubsidi juga kualitasnya dianggap jauh lebih bagus. 

Petani menggerutu atau senang, yang jelas tetap dihadapkan pada kenyataan harus membeli secara paketan pupuk subsidi dan nonsubsidi. Agar mendapatkan 4 atau 5 sak pupuk urea bersubsidi, petani 'terpaksa' harus merogoh kantong lebih dalam lagi untuk membeli tambahan satu sak pupuk nonsubsidi.

Bolehkah penjualan pupuk secara paketan seperti itu?

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni menjelaskan kebijakan pengecer yang mengharuskan membeli pupuk nonsubsidi jika ingin menebus jatah pupuk subsidi adalah hal yang tidak benar.

"Kementerian Pertanian melalui BUMN penyalur pupuk subsidi PT. PUPUK INDONESIA secara tegas menyatakan bahwa tidak ada kebijakan pemaketan yang harus memaksa petani membeli pupuk nonsubsidi," jelasnya di WAG Lakeynews kemarin.

Disebutnya PT. Pupuk Indonesia telah lama mengeluarkan surat imbauan kepada distributor dan pengecer di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan penjualan pupuk subsidi secara paket, apalagi memaksa petani untuk membeli pupuk nonsubsidi.

Dikemukakan Kadistanbun,  harus diakui bahwa alokasi kuota pupuk subsidi dari pemerintah belum mampu memenuhi kebutuhan pupuk buat para petani. Pembelian pupuk nonsubsidi adalah opsi yang harus dilakukan petani.  

"Namun hal itu bukan berarti pembelian pupuk nonsubsidi harus dipaksakan pembeliannya," ujarnya.

Pejabat eselon 2 yang biasa disapa Dae Roni ini menjelaskan kalau ditinjau dari sisi positifnya, pemaketan itu baik. Karena pupuk nonsubsidi memang dibutuhkan untuk menutupi kekurangan pupuk  subsidi dari pemerintah. 

"Tapi dengan catatan pembelian itu tidak dengan paksaan," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu, H. Armansyah menegaskan tidak ada aturan yang mengharuskan penjualan secara pemaketan seperti itu.

"Itu hanya ulah pengecer saja yang mengatur sendiri. Pupuk subsidi ya tetap subsidi," kata Arman.

Menurutnya penjualan pupuk secara paketan dilakukan pengecer karena khawatir pupuk nonsubsidi tidak laku yang bisa mengakibatkan kerugian bagi mereka.

"Yang jelas tidak ada aturan yang mengatur untuk jual seperti itu," ucapnya sembari menyebut aturan penjualan pupuk bersubsidi termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 4 tahun 2023. Di dalam Permendag tersebut tidak memuat kebolehan penjualan pupuk secara paketan. 

"Kalaupun pengecer menjual paketan dan mengharuskan untuk membeli paketan itu keliru karena di Permendag tersebut tidak disebutkan yang nonsubsidi. Hanya yang diatur adalah pupuk yang bersubsidi oleh pemerintah. Kalau yang nonsubsidi itu terserah petaninya yang mau membeli atau tidak. Kalau petaninya merasa kebutuhan pupuknya masih dirasa kurang jika hanya membeli dan mengandalkan yang bersubsidi ya mereka bisa saja menambah dengan yang nonsubsidi. Itu urusan mereka," ulasnya.

Dikemukakan Kadisperindag, kuota pupuk subsidi ini terbatas, maka jangan terlalu menjadi andalan petani.

"Kalau andalkan subsidi terus kapan petani mandiri. Dari dulu jadi petani selalu andalkan pupuk subsidi pemerintah. Kalau  usaha taninya bagus dan dapat keuntungan seharusnya sudah mandiri tidak selalu mengandalkan subsidi yang jumlahnya terbatas," tandasnya.

Terpisah, Kabag Ekonomi dan SDM Setda Dompu, Soekarno mengungkapkan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Dompu telah mendapatkan 
 informasi terkait pelanggaran pelaksanaan penyaluran pupuk subsidi, termasuk di antaranya pemaketan pupuk. Informasi itu diperoleh secara langsung dari masyarakat maupun melalui media sosial.


"Di beberapa titik, Anggota KP3 telah turun melakukan pembinaan langsung atas aduan tersebut.," tuturnya.


Rencananya, lanjut Kabag, pada pekan depan ini, KP3 akan melaksanakan rapat koordinasi guna membahas dan menindaklanjuti informasi pelanggaran dimaksud.

Lebih lanjut Soekarno menegaskan pupuk bersubsidi adalah barang yang beredar dalam pengawasan dan peruntukannya sudah ditentukan nama dan alamatnya serta wilayah peredarannya sehingga tidak diperdagangkan secara bebas. 

"Kebijakan pupuk bersubsidi dikeluarkan bukan untuk memberatkan petani, tetapi justru untuk membantu petani memperlancar usaha taninya," paparnya.

Dokemukakannya, pupuk subsidi dan non subsidi adalah barang yabg sifatnya berbeda pengaturannya. Maka petani harus diberikan hak untuk mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan kuotanya.

"Jangan dipaksakan untuk dipaketkan dengan mewajibkan pembelian pupuk nonsubsidi sebagai syarat untuk penebusan pupuk subsidi," imbaunya.


Dikatakannya, pengecer dipersilakan memperkenalkan pupuk nonsubsidi agar dapat membelinya secara mandiri atas dasar kebutuhan. 

"Dalam praktiknya, di setiap pengecer tersedia minimal 10 sak pupuk nonsubsidi sebagai persediaan bila petani membutuhkan. Karena pupuk nonsubsidi adalah barang bebas, maka pembelian oleh petani tidak dapat dipaksakan," tegasnya.


Masih terkait pemaketan pupuk, Kabag menerangkan, PT. Pupuk Indonesia telah menerbitkan surat larangan penjualan pupuk bersubsidi secara paket. Surat bernomor 0625/A/PJ/C70/ET/2021 Hal Larangan Penjualan Pupuk Bersubsidi Secara Paket tertanggal 22 Januari 2021 itu ditujukan kepada distributor yang dilanjutkan kepada pengecer pupuk. (emo).