Kasi Intel Kejari Dompu Beri Penyuluhan Hukum kepada Generasi Muda LDII di Acara Pengajian Akhir Tahun

Kategori Berita

.

Kasi Intel Kejari Dompu Beri Penyuluhan Hukum kepada Generasi Muda LDII di Acara Pengajian Akhir Tahun

Koran lensa pos
Senin, 01 Januari 2024
Kasi Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, SH saat memberikan penyuluhan hukum kepada generasi muda LDII Kabupaten Dompu dalam acara Pengajian Akhir Tahun 2023 di Masjid Baitur Rudwan Ginte Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Ahad (31/12/2023). Para generasi muda peserta pengajian terlihat serius mendengarkan pemaparan dari Kasi Intel Kejari Dompu


Dompu, koranlensapos.com - Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Dompu, Joni Eko Waluyo, SH memberikan penyuluhan hukum kepada generasi muda Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Dompu. Kegiatan itu dilaksanakan di Lantai Dua Masjid Baitur Ridwan Ginte Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Ahad (31/12/2023) dalam rangkaian Pengajian Akhir Tahun 2023.

Penyuluhan Hukum tersebut diikuti sekitar 200 lebih remaja LDII dari berbagai desa dan kelurahan di Kabupaten Dompu.

Kasi Intel mengawali paparannya dengan menjelaskan tentang definisi hukum. Dijelaskannya hukum adalah norma tertulis yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh siapa pun tanpa terkecuali. Yang melanggar hukum bakal dikenai sanksi. Maka peraturan atau hukum wajib untuk ditaati.

Dicontohkan Joni salah satu peraturan yakni harus berhenti di lampu merah. Namun aturan ini seringkali diabaikan oleh masyarakat, khususnya di Dompu.

"Sesuai Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009, jika ada lampu merah seharusnya berhenti. Ini contoh hukum yang harus ditaati oleh siapa pun di negeri ini. Mengenai berhenti di lampu merah ini tidak hanya berlaku di Indonesia tetapi di seluruh dunia," jelasnya.

Joni menyebut peraturan di sekolah, juga harus dipatuhi karena itu adalah termasuk hukum yang mengikat. Apalagi hukum dalam agama seperti sholat 5 waktu wajib dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan.

Ditegaskannya masyarakat suatu negara dikatakan tertib bila mematuhi hukum yang berlaku.

Kasi Intel kemudian mengulas tentang sejumlah persoalan mencuat di Kabupaten Dompu dan melibatkan anak-anak baik sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, saksi maupun korban. Antara lain kasus pemanahan, miras, narkoba dan berbagai aktivitas kenakalan remaja lainnya.

Kasi Intel juga menerangkan  tentang pengertian anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak dan saksi tindak pidana dengan merujuk pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 tahun 2012 

Menurutnya orang tua harus bersikap tegas dalam mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam arus pergaulan yang negatif. Di sisi lain anak juga harus patuh terhadap arahan dari orang tua dan guru demi kebaikan dan kesuksesan di masa depan.

"Kalau kami dulu waktu masih anak-anak, orang tua mewanti-wanti waktu magrib berangkat ke surau untuk sholat dan mengaji sampai isya. Sampai di rumah istirahat, besok pagi ke sekolah. Jadi tidak ada kesempatan untuk keluar malam untuk bermain-main," ujarnya mengisahkan masa kecilnya.

Memungkasi arahannya, Kasi Intel berharap kepada generasi muda agar memanfaatkan waktu dengan berbagai hal yang positif. Belajar giat agar dapat menjadi pelajar atau mahasissa berprestasi. Salurkan hobi yang positif hingga berhasil meraih prestasi yang dicita-citakan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPD LDII Kabupaten Dompu, H. Suaidin, S. Ag menyampaikan terima kasih kepada Kasi Intel Kejari Dompu yang telah berkesempatan hadir dalam acara Pengajian Akhir Tahun Generasi Muda LDII Kabupaten Dompu untuk memberikan penyuluhan tentang hukum. 

Dikemukakan Suaidin, penyuluhan tentang hukum sangat penting bagi generasi muda agar bisa memahami tentang hukum dan aturan yang berlaku dan bisa menaatinya. Apalagi dengan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang pesat saat ini. Maka generasi muda perlu dibekali pemahaman tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) agar tidak kebablasan dalam bermedia sosial.

Sekretaris DPD LDII Kabupaten Dompu, Supriyadin, S. Sos yang memandu acara tersebut menyampaikan bahwa pengajian akhir tahun ini rutin dilaksanakan LDII di seluruh Indonesia sebagai bagian dari pembinaan terhadap generasi muda agar tidak melakukan perbuatan melanggar aturan agama maupun aturan bernegara di malam pergantian tahun.

"Acara pengajian ini bukan untuk merayakan tahun baru. Tetapi untuk menyelamatkan generasi muda dari perilaku yang melanggar aturan dengan mengalihkan pada kegiatan bernilai pahala dan bermanfaat. contohnya seperti penyuluhan hukum ini dan dilanjutkan dengan berbagai acara lainnya yang positif," urainya.

Penegasan yang sama disampaikan Pembina LDII Kabupaten Dompu, Peltu (Purn) Abdurrahman. Dikatakannya pembinaan kontinyu dan berkelanjutan di dalam wadah LDII untuk membekali generasi muda dengan pemahaman ilmu agama yang komprehensif. 


Di samping itu, lanjutnya generasi muda juga dibekali tentang Wawasan Kebangsaan sebagai bekal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang ber-Bhineka Tunggal Ika dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Abdurrahman kemudian memberikan motivasi kepada para generasi muda agar momen pergantian tahun ini dijadikan sebagai wahana bermuhasabah untuk mengoreksi kekurangan tahun sebelumnya agar dapat diperbaiki dan ditingkatkan pada tahun sesudahnya.

"Meskipun ada hadits Nabi tahun yang akan datang lebih buruk daripada tahun sebelumnya, tetapi kita harus berusaha meningkatkan ibadah kita agar lebih meningkat lagi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," ajaknya.

Wakil Ketua DPD LDII Kabupaten Dompu, Supriyamin, S. Pd.I dalam acara pengajian semalam suntuk bertajuk "Mewujudkan Generasi Muda yang Berkarakter Luhur, Religius dan Mandiri" itu membawakan materi tentang "Menyikapi Kerusakan Akhir Zaman". 

Mengutip sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa kerusakan di akhir zaman antara lain ditandai dengan menurunnya semangat generasi muda menimba ilmu agama dari para ulama. Sehingga ulama wafat sebelum generasi muda mendapatkan ilmu secara utuh darinya. Kerusakan akhir zaman juga ditengarai dengan merajalelanya perzinaan, dan maraknya orang mengonsumsi khomr (termasuk miras dan narkoba).

Menurutnya tanda-tanda kerusakan akhir zaman itu sudah banyak bermunculan seperti tersebut di atas. Orang-orang yang bisa selamat dari semua itu hanyalah orang-orang yang dihidupkan oleh Allah SWT dengan ilmu agama yang baik sehingga bisa menjadi benteng bagi dirinya agar tidak terpengaruh dengan kondisi yang ada.

"Mari kita terus meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah SWT dengan memperbanyak beribadah dan banyak berdoa memohon perlindngan dan keselamatan agar Allah melindungi kita dari semua pengaruh kerusakan akhir zaman itu," tandasnya.

Supriyamin juga mengulas tentang Surat Edaran Bupati Dompu nomor 300/09/DP3A/SE/2023 tentang Pemberlakuan Jam Malam bagi Anak di Kabupaten Dompu. Ia menjelaskan salah satu poin dari surat edaran tersebut yakni anak-anak tidak boleh keluyuran di malam hari hingga di atas pukul 22.00 Wita.

"Anak-anak yang keliaran di atas jam 10 malam akan diciduk oleh tim gabungan dan akan dibawa ke Polres untuk diberikan pembinaan. Orang tuanya juga akan dipanggil untuk menyaksikan anaknya yang diberi pembinaan itu," bebernya seraya mengingatkan generasi muda agar tidak ikut arus pergaulan negatif. (emo).