Proses pelepasan seekor rusa jantan di sanctuary rusa Doro Ncanga. Usai dilepas sang rusa jantan memadu rindu dengan seekor rusa betina, Selasa (9/1/2024)
Dompu, koranlensapos.com - Seekor rusa jantan dilepaskan di lokasi Sanctuary (Penangkaran) Rusa di Kawasan Doro Ncanga Desa Sori Tatanga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, Selasa (9/1/2024).
Pelepasan dilakukan Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan bersama Dandim 1614/Dompu Letkol Kav Riyan Oktiya Virajati dan Kepala Balai Taman Nasional Tambora Deni Rahadi didampingi sejumlah pejabat lainnya.
Informasi yang dihimpun koranlensapos.com, rusa jantan itu berasal dari penyerahan seorang warga di Kabupaten Dompu ke Kodim 1614/Dompu. Penyerahan itu dilakukan atas kesadaran sendiri karena menyadari bahwa rusa merupakan satwa langka yang harus dilindungi. Usai menerima penyerahan secara sukarela itu, pihak Kodim 1614/Dompu berkoordinasi.dengan Balai Taman Nasional Tambora yang akhirnya menyepakati untuk dilepaskan di Sanctuary Rusa Doro Ncanga. Di lokasi penangkaran ini juga banyak rusa lainnya yang di dalam pengawasan petugas TNT.
Dandim 1614/Dompu, Letkol Kav. Riyan Oktiya Virajati yang membacakan sambutan Danrem 162/WB mengemukakan rusa merupakan salah satu satwa yang hidup di kawasan Gunung Tambora dan sangat penting untuk dipertahankan.
"Pelepasan satwa rusa ini merupakan langkah kecil yang sangat berarti dalam upaya konservasi dan pemulihan ekosistem alam," ucap Dandim.
Dikutip dari berbagai sumber bahwa rusa merupakan satwa yang dilindungi. Hal itu tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis dan Satwa.
Tercatat ada lima spesies rusa di Indonesia, yaitu rusa bawean, rusa timor, rusa sambar (Jenis rusa besar yang umum berhabitat di Asia yang umumnya memiliki ciri khas tubuh yang besar dengan warna bulu kecoklatan).
Kemudian kijang kuning kalimantan, dan kijang biasa.
Rusa bawean hanya tinggal di Pulau Bawean, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) dan kijang kuning kalimantan hanya ditemukan di Pulau Kalimantan. Di Pulau Sumbawa umumnya adalah rusa timor.
Lantas apakah satwa dilindungi itu? Satwa yang dilindungi adalah semua jenis satwa liar baik yang hidup maupun yang mati serta bagian-bagiannya yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi.
Artinya, satwa itu dilindungi baik yang hidup maupun mati. Demikian pula bagian-bagianya, seperti tanduk dan kulit atau bagian lainnya.
Lantas apa hukuman pidana bagi yang berburu alias menangkap atau membunuh dan menyimpan satwa atau bagian satwa dilindungi?
Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Dalam pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU No.5/1990 dengan tegas disebutkan, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Kemudian (b): menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
Kemudian, dalam pasal 40 ayat (2) disebutkan, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (emo).