Penguatan Perhutanan Sosial di Kabupaten Dompu, Digelar Pertemuan Para Pihak

Kategori Berita

.

Penguatan Perhutanan Sosial di Kabupaten Dompu, Digelar Pertemuan Para Pihak

Koran lensa pos
Sabtu, 14 September 2024
Pertemuan para pihak dalam rangka Penguatan Perhutanan Sosial di Kabupaten Dompu yang berlangsung di Aula Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Jumat (13/9/2024)



Koranlensapos.com - Dalam rangka penguatan Program Perhutanan Sosial di Kabupaten Dompu, maka Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu mengundang para pihak untuk mengadakan pertemuan.

Pertemuan para pihak itu berlangsung di Aula Kantor Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Jumat (13/9/2024).

Hadir pada pertemuan itu, perwakilan dari Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Ditjen PSKL, Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial Ditjen PSKL, Direktur Kemitraan Lingkungan Ditjen PSKL, Direktur Penanganan Konflik Tenurial & Hutan Adat Ditjen PSKL, Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air BAPPENAS, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (mewakili),  Riza Effendi, M.Si selaku Koordinator Perencanaan dan Keuangan Proyek SSF, PPK SSF Project pada BPSKL Wilayah Bali Nusa Tenggara, Sekda Dompu Gatot Gunawan PP, para pimpinan OPD terkait, para Pimpinan Balai KPH Topaso, Ampang Riwo dan Tambora, Ir. Erna Rosdiana, M.Si (National Technical Advisor SSF Project), Project Management Consultant and Financial & Administration, Staff Personil Pengelola Harian Proyek SSF lada Direktorat PKPS,Tini Gumartini (Senior Natural Resources Management Specialist, Task Team Leader World Bank),  Arief Nuryadi (Environmental Specialist/ENB Coordinator) - Fasilitator PS Kabupaten Dompu, Ir. Siti Salmah, Akademisi Dr. Muhdar, dan lainnya.

Fasilitator Perhutanan Sosial Kabupaten Dompu, Ir. Siti Salmah menyampaikan Program Perhutanan Sosial di Kabupaten Dompu sudah masuk tahun keempat. Program itu telah merambah kawasan seluas 15.774 Ha di 114 kelompok yang tersebar pada 3 wilayah KPH yakni Toffo Pajo Soromandi (Topaso), Ampang Riwo dan Tambora).

Disebutnya kolaborasi stakeholder di Kabupaten Dompu dalam program perhutanan sosial ini telah difasilitasi melalui penyusunan master plan Integrated Area Development (IAD).

"Alhamdulillah terima kasih kepada Pemda Dompu yang sudah memberikan pengesahan atas dokumen IAD Kabupaten Dompu dalam rangka pemulihan lingkungan menuju Dompu MASHUR (Mandiri Sejahtera Unggul Religius)," ucapnya.


Salmah berharap mudah-mudahan master plan IAD ini menjadi awal yang baik untuk melanjutkan dan bergerak bersama dalam menyukseskan pembangunan perhutanan sosial di Kabupaten Dompu.

"Sehingga tercipta agroforestri yang bisa mengembalikan fungsi ekologi, fungsi ekonomi maupun fungsi sosial yang ada di masyarakat Dompu," harapnya.

Pada kesempatan yang sama, 
National Technical Advisor SSF Project, Ir. Erna Rosdiana, M. Si menyampaikan terima kasih kepada Pemda Dompu yang telah menerima SSF Project ini mulai dari proses perencanaan dan penetapan Dompu sebagai salah satu lokasi project.

"Sudah menjadi kesepakatan bersama bahwa Dompu adalah salah satu kabupaten yang terpilih untuk melaksanakan program penguatan perhutanan sosial ini," ucapnya mengapresiasi.

dikemukakan Erna, program perhutanan sosial adalah kegiatan sektor kehutanan nasional untuk memulihkan kembali kondisi hutan yang rusak dengan tidak megesampingkan kesejahteraan masyarakat.

Terima kasih juga disampaikan kepada 3 KPH atas kemitraan yang terjalin dengan baik dalam pelaksanaan proyek agroforestri hingga tahun keempat ini.

Erna menerangkan program perhutanan sosial memiliki tujuan utama untuk kesejahteraan masyarakat. Maka tidak bisa dilepaskan dari kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah.
Sesuai mandat dari Perpres nomor 28 tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial diperlukan adanya sinergisitas antar sektor dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. 

"Khususnya dalam meningkatkan pendayagunaan perhutanan sosial melalui integrated area development atau pengembangan wilayah yang terintegrasi (terpadu) dengan pembangunan daerah setempat," urainya.

Erna menyampaikan apresiasi atas penyusunan master plan IAD terkait mitigasi bencana dan pemulihan lingkungan menuju Dompu MASHUR dan terbitnya Peraturan Bupati Dompu yang mendukung program perhutanan sosial ini. 

Sementara itu, Tini Gumartini dari World Bank
mengapresiasi kepada Pemda Dompu dan 3 KPH atas kebersamaan yang sudah berjalan dan berharap master plan IAD yang telah disusun dapat menjadi acuan dalam berkolaborasi untuk keberlanjutan program perhutanan sosial.

Sekda Dompu, Gatot Gunawan PP pada kesempatan itu menyampaikan dokumen master plan IAD sudah ditandatangani Bupati Dompu, H. Kader Jaelani. 

"Ini sebagai wujud komitmen Pemda Dompu dalam mendukung program agroforestri," ucapnya seraya berharap dokumen master plan IAD dengan tema mitigasi bencana dan pemulihan lingkungan dapat mendukung program Dompu MASHUR.

"Dengan adanya master plan tersebut, diharapkan pengembangan perhutanan sosial di Kabupaten Dompu akan berjalan baik, terintegrasi dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan," harapnya.


Diakuinya program jagung di Dompu mulai berlangsung tahun 2010-2011 di masa kepemimpinan H. Bambang M. Yasin. HBY saat itu menginginkan masyarakat dapat memanfaatkan lahan-lahan tidur untuk ditanami jagung. Namun karena jagung dirasakan masyarakat dapat memberikan kesejahteraan sehingga kawasan hutan pun menjadi sasaran. Dampaknya kerusakan hutan terus terjadi yang menimbulkan terjadinya banjir dan tidak sedikit mata air yang hilang. Banjir bahkan terjadi di sejumlah lokasi yang sebelumnya tidak pernah dilanda air bah akibat tidak ada lagi pepohonan penahan air hujan.

Namun demikian, sebagian masyarakat sudah mulai menyadari pentingnya pelestarian hutan untuk keberlangsungan kehidupan.

"Mudah-mudahan dengan adanya program perhutanan sosial ini dapat memulihkan kembali kondisi hutan dan meningkatkan kesadaran masyarakat," ucapnya.

Pembukaan pertemuan itu diakhiri dengan penyerahan dokumen Perbup nomor 30 tahun 2024 tentang Percepatan Pembentukan dan Pengelolaan IAD. (emo).