Dua Bapaslon Bupati dan Wabup Dompu Memenuhi Syarat Administrasi

Kategori Berita

.

Dua Bapaslon Bupati dan Wabup Dompu Memenuhi Syarat Administrasi

Koran lensa pos
Sabtu, 14 September 2024



Koranlensapos.com - Berkas persyaratan administrasi 2 (dua) Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu dinyatakan memenuhi syarat. Kedua Bapaslon dimaksud yakni H. Kader Jaelani - H. Syahrul Parsan, S.T., M.T dengan Bambang Firdaus, S.E - Syirajuddin, SH.

Informasi itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Dompu dalam surat pengumuman resmi bernomor 
: 410/PL.02.2-Pu/5205/2024
Tentang
Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi/
Perbaikan Persyaratan Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024. Pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahman itu dikeluarkan pada hari Jumat tanggal 13 September 2024.


Pengumuman itu merujuk pada ketentuan Pasal 137 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 
8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil 
Walikota.

Pada poin 4 pengumuman itu  kepada masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan yang ditujukan ke KPU Kabupaten Dompu. 

"Masukan dan tanggapan dapat disampaikan mulai dari tanggal 15 sampai 18 September 
2024," bunyi pengumuman itu.

Adapun tata cara penyampaian tanggapan masyarakat sebagai berikut:
a. Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat 
menggunakan formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK yang memuat identitas pemberi masukan dan tanggapan serta tanda tangan;
b. Dalam uraian masukan dan tanggapan masyarakat dalam formulir Model 
TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK harus memuat daerah pemilihan, calon 
yang diberikan masukan dan tanggapan disertai uraian;
c. Formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK dilampiri dengan KTP-el 
atau identitas kependudukan masyarakat yang memberikan masukan dan tanggapan serta dapat menyertakan dokumen bukti penunjang yang 
relevan;

d. Masukan dan tanggapan masyarakat atas Bakal Calon dan/atau Bakal Pasangan Calon disampaikan melalui:
1) Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan melalui laman
https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dalam fitur ”tanggapan”; dengan cara:
a. Memilih tahapan “pencalonan peserta pemilihan Kepala Daerah”;
b. Memilih kategori “tanggapan terhadap Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah”;
c. Memilih Bakal Calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan”;
d. Mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat;
e. Mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa masukan dan tanggapan terhadap bakal Pasangan Calon, status sebagai mantan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi Bakal Calon/Penelitian Perbaikan 
persyaratan administrasi Bakal Calon;
f. Menuliskan uraian;
g. Mengunggah dokumen, yaitu: KTP El dan/atau dokumen bukti 
penunjang yang relevan;
h. Menekan “submit”.


2. Secara luring ke kantor KPU Kabupaten Dompu di Jalan Bhayangkara No. 06 Dompu dilakukan dengan cara:
a. mengisi daftar hadir;
b. mengisi formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK;
c. menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada 
KPU Kabupaten Dompu;
d. menyerahkan fotocopy KTP El dan/atau dokumen bukti penunjang 
yang relevan.
e. Masyarakat dapat mengunduh format Formulir Model 
TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK melalui link 
bit.ly/FormTangMasBapaslonBupatiWakilBupati2024

Informasi lebih lanjut terkait tata cara penyampaian tanggapan masyarakat 
terhadap Bakal Calon dan/atau Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 dapat menghubungi:
a. Alamat email: kpudomp123@gmail.com;
b. WhatsApp: 
• Umi Kalsom : 082144323830
• Farhan
: 082145370696
• Ardin
: 085242716369
(*).