Pjs. Bupati Dompu, Baiq Nelly Yuniarti didampingi Kepala DPMPTSP H. Fakhrudin saat meninjau kesiapan MPP beberapa hari lalu
Koranlensapos.com - Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 mengamanatkan tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Apakah itu?
Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat MPP adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.
Menindaklanjuti amanat Perpres tersebut di atas, Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu kini telah menyiapkan tempat, fasilitas dan sarana prasarana MPP. Lokasi yang disiapkan yakni di Lantai Satu Gedung Klaster II Pemda Dompu di Jalan Bhayangkara. Tepatnya di sebelah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dompu.
Ruangan luas yang sebelumnya ditempati Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Dompu itu kini telah didesain sedemikian rupa untuk dijadikan sebagai MPP. Instalasi jaringan listrik dan internet pun disiapkan oleh Pemda Dompu di MPP ini. Gerai-gerai pelayanan dari berbagai instansi telah disiapkan, tinggal ditempati saja.
Pejabat Kantor Imigrasi Kelas III Bima saat menandatangani nota kesepakatan untuk mengisi gerai pelayanan di MPP Dompu, Senin (21/10/2024)
Kepala DPMPTSP Kabupaten Dompu, H. Fakhrudin yang ditemui koranlensapos.com di ruang kerjanya, Selasa (22/10/2024) kemarin mengungkapkan sesuai dengan namanya, MPP ini menyediakan pelayanan publik terintegrasi (terpadu). Masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan apa saja bisa mendapatkan kemudahan dengan mendatangi MPP tersebut. Di lokasi ini akan disiapkan perangkat pelayanan sekaligus petugas (operator) dari dinas/instansi terkait untuk membantu masyarakat dalam mengurus perizinan dan lain sebagainya.
"MPP ini akan dilaunching pada pertengahan November 2024 oleh ibu Pjs. Bupati Dompu (Baiq Nelly Yuniarti,red)," ungkap birokrat senior yang biasa disapa Dae Edi itu.
Fakhrudin menyebut sebelum dilaunching, akan dilakukan uji coba penggunaan perangkat pelayanan itu guna memastikan kesiapannya.
"Sudah menjadi persyaratan dari Kemen-PANRB bahwa semua gerai pelayanan publik yang ada itu harus diuji coba dulu," ujarnya.
Lebih konkret dikemukakan Fakhrudin, untuk tahap awal, baru 14 gerai yang disiapkan di MPP milik Pemda Dompu ini.
"Tahap awal ini baru menyediakan 14 gerai. Tahun depan baru ditambahkan lagi supaya semua instansi pelayanan publiknya terintegrasi di sini," sebutnya.
Dikatakannya ke-14 gerai ini bukan hanya akan ditempati oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Dompu, melainkan juga dari instansi vertikal, BUMN, BUMD, maupun perbankan.
Mantan Kadis Kominfo Kabupaten Dompu ini menyebut sejumlah instansi yang sudah membuat kesepakatan untuk mengisi gerai MPP antara lain Bank NTB, Kantor Pertanahan, Samsat, Kemenag, PDAM, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Pelayanan Pajak, dan Kantor Imigrasi. Tidak terkecuali OPD seperti Dinas Dukcapil, Bappenda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan dan lainnya.
Disebutnya akan menyusul penambahan gerai untuk sejumlah instansi lainnya. Tidak terkecuali instansi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.
"Nanti masyarakat yang mau bikin SIM, pelayanannya bisa di sini. Bahkan nanti untuk pengadilan akan disiapkan ruang sidang misalnya untuk kasus Tipiring (Tindak Pidana Ringan)," tururnya.
Dikemukakannya dengan adanya MPP ini akan mempermudah dan mempercepat pelayanan. Juga menghemat biaya maupun waktu bagi masyarakat.
"Kalau ada yang kurang persyaratannya tinggal geser ke gerai lainnya. Hanya berputar dalam satu ruangan itu saja. Tidak perlu lagi masuk keluar kantor-kantor," bebernya.
Dicontohkan Fakhrudin, masyarakat hendak mengurus perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terkendala dengan KTP, maka ia bisa langsung mendatangi gerai Dinas Dukcapil yang ada dalam ruangan MPP itu untuk pengurusan KTP.
"Kalau terkendala NPWP, bisa langsung menemui petugas di gerai Kantor Pelayanan Perpajakan," paparnya.
Dikatakannya pula, dengan keberadaan MPP ini, masyarakat yang hendak mengurus paspor tidak perlu lagi harus berangkat ke Kantor Imigrasi di Bima. Sebab instansi vertikal tersebut
siap menempatkan petugas untuk memberikan pelayanan awal kepada masyarakat.
"Pelayanan awalnya di sini (MPP) setelah itu petugas akan membawa ke kantor di Bima untuk dibuatkan paspornya. Pelayanan akhirnya juga di sini, paspor yang sudah dibuat itu akan diambil lagi di sini. Demikian juga dengan perpanjangan paspor," urainya.
Disebutnya MPP digital juga sudah dilaunching pada bulan September 2024 lalu. Pelayanan MPP Digital ini baru sebatas dengan Dinas Kesehatan berupa pengurusan perizinan di bidang kesehatan. Antara lain perizinan praktik dokter, bidan, apotek dan laboratorium.
"Pada prinsipnya semua pelayanan dilakukan secara digital. Namun pelayanan itu disatukan tempatnya di MPP ini," pungkasnya. (emo).