DP3A Dompu Ingatkan Lagi Aturan Pemberlakuan Jam Malam bagi Anak

Kategori Berita

.

DP3A Dompu Ingatkan Lagi Aturan Pemberlakuan Jam Malam bagi Anak

Koran lensa pos
Sabtu, 16 November 2024


Koranlensapos.com - Kasus kekerasan yang melibatkan anak sebagai pelaku, korban bahkan saksi di Kabupaten Dompu sungguh dalam kondisi sangat memprihatinkan.

Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu kembali mengingatkan kepada masyarakat tentang aturan pembatasan jam malam yang telah diberlakukan di daerah bermoto Nggahi Rawi Pahu itu. 

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Dompu nomor 300/09/2/DPPPA/2023 yang dikeluarkan tanggal 13 Januari 2023 lalu.

"Bahwasanya perlindungan pada anak merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah, masyarakat dan keluarga. Oleh karenanya mari kita sama-sama mengambil peran dalam meningkatkan kewaspadaan guna meminimalisir hal-hal negatif yang terjadi," imbau Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu, Abdul Syahid, SH.

Disebutnya Pembatasan jam malam diberlakukan mulai pukul 22.00 WITA, dibarengi dengan pelaksanaan Patroli gabungan melibatkan TNI dari Kodim 1614/Dompu, Koramil 1614-01/Dompu, Polres Dompu, Polsek Dompu, Polsek Woja, Satuan Polisi Pamong Praja, Tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu (DP3A) serta Pemerintah Kecamatan Dompu dan Woja.

"Tentunya imbauan ini akan berjalan efektif dengan dukungan berbagai pihak, terutama masyarakat dan keluarga/orang tua," harapnya.

Surat Edaran tentang Pemberlakuan Jam Malam ini berisi 9 (sembilan) poin. 

Pertama, Pemberlakuan jam malam bagi anak dimulai pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 04.00 WITA;

Kedua, Pemberlakuan jam malam ditujukan untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar. pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku; 

Ketiga, Selama pemberlakuan jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan:  
a. aktivitas di luar rumah/tempat tinggal: 
b. Berkumpul: dan 
c. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk yang mengarah pada tindak kriminalitas;

Keempat, bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi pengamanan dan pembinaan oleh Pihak Kepolisian Resor Dompu dan instansi terkait;

Kelima, Pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualikan dengan ketentuan: 
a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau Lembaga resmi;
b. Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh Organisasi kemasyarakatan/keagamaan di lingkungan tempat tanggal;
c. Anak bersama dan/atau dalam pengawasan orang tua/wali;
d. Kondisi keadaan bencana;
e. Kondisi keadaan darurat dan/ atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan; 
f. menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan;

Keenam, Membudayakan Magrib Khusyu' untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada anak;

Ketujuh, Menghidupkan kembali program siskamling di wilayah masing-masing;

Kedelapan, Orang tua/wali berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak;

Kesembilan, Pemerintah Daerah dan Stakeholder bertanggungjawab terhadap penyebarluasan Surat Edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala. (emo).