DP3A Dompu Laksanakan Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Kategori Berita

.

DP3A Dompu Laksanakan Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Koran lensa pos
Sabtu, 23 November 2024


Foto bersama usai kegiatan pelatihan manajemen dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kafe Laberka Dompu, Sabtu (23/11/2024)



Koranlensapos.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu menggelar Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Kegiatan itu dilaksanakan di Kafe Laberka Dompu, Sabtu (23/11/2024).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Pjs Bupati Dompu yang diwakili Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Dompu, H. Burhan, SH. 

Acara tersebut diikuti sebanyak 25 peserta terdiri dari Unsur Kejaksaan Negeri Dompu, Unit PPA Polres Dompu dan Staf,  KUPT PPA Dompu dan Staf, Ketua LPA Dompu dan Mitra Kerja lainnya termasuk Jurnalis. 

Bertindak sebagai Narasumber Joko Jumadi, SH, M.Hum (Fasilitator Nasional Pendamping UPTD Kementerian PPA RI), KANIT PPA POLRES DOMPU Ipda Alfian, SH dan Sekretaris Daerah yang diwakili Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra H Burhan, SH.

Kepala DP3A Kabupaten Dompu, Abdul Syahid, SH mengemukakan kegiatan dimaksud dilaksanakan untuk semakin memantapkan sinergi dan koordinasi dengan para mitra kerja kami dalam penanganan kasus perempunan dan anak. 

"Di samping itu agar internal kami di DP3A lebih khusus Para ASN UPT PPA lebih meningkat pemahamannya tentang penanganan kasus yang menimpa perempuan dan anak. Ini sebenarnya kegiatan rutin dalam rangka meningkatkan wawasan peserta dalam penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak," jelasnya.

Usai acara pembukaan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari ketiga narasumber tersebut di atas yang dipandu Sekretaris DP3A Kabupaten Dompu, Rudi Purtomo, SP.

Asisten I dalam paparan materinya menyampaikan perempuan dan anak merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang mempunyai hak sama dengan yang lain. Hak perempuan dan anak juga merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin dan dilindungi bukan hanya oleh pemerintah namun juga masyarakat dan keluarga. 

"Perempuan dan anak juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala permasalahan yang melanggar hak asasi manusia seperti kekerasan dengan segala bentuk dan jenisnya yang merendahkan derajat manusia dan diskriminasi di segala bidang pembangunan, serta perampasan hak milik merupakan hak yang harus dilindungi oleh pernerintah dan masyarakat," jelasnya.


Dikatakannya, kebutuhan perempuan dan anak korban kekerasan harus mendapatkan perhatian, baik Itu penanganan pengaduan, pelayanan kesehatan, bantuan hukum, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial. 

"Untuk itu dibutuhkan koordinasi dan sinergisitas lintas sektor dalam pemenuhan kebutuhan dan penyelesaian permasalahan perempuan dan anak di Kabupaten Dompu," ujarnya.

Lebih lanjut birokrat senior ini mengupas tentang sejumlah permasalahan kekerasan yang dihadapi perempuan di daerah bermoto Nggahi Rawi Pagi itu. Misalnya, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pada umumnya KDRT terjadi karena permasalahan ekonomi, perselingkuhan dan pola asuh keluarga.

"Tetapi ada yang aneh dalam kasus KDRT ini. Istrinya melaporkan suaminya karena melakukan KDRT. Setelah suaminya ditahan polisi, istrinya datang mencabut kembali laporannya dengan alasan masih sayang dengan suaminya. Ini sering kali terjadi," ungkapnya sembari tersenyum.

Persoalan perempuan yang lain termasuk penelantaran, kekerasan seksual dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Disebutnya pula kasus pernikahan merupakan bagian tak terpisahkan dari permasalahan yang dihadapi kaum hawa. Menurutnya dampak pernikahan dini, sangat kompleks. Stunting salah satunya. 

"Karena masih usia anak melahirkan anak dan mengurus anak sehingga anaknya mengalami stunting. 63 persen kasus stunting akibat pernikahan anak," ulasnya.

Dibeberkan Burhan, pernikahan anak juga berdampak pada ketidaklanggengan dalam mengarungi bahtera rumah tangga yang berujung perceraian.

"Setelah bercerai jadi janda muda lalu kontrak kerja ke luar negeri. Anaknya dititipkan ke neneknya sehingga menjadi terlantar karena kurang kasih sayang orang tua," urainya panjang lebar.

Sedangkan permasalahan anak di Kabupaten Dompu, antara lain adanya kelompok-kelompok geng anak, anak menjadi korban kekerasan serta terjadinya kekerasan yang melibatkan anak sebagai pelaku.

Joko Jumadi dalam ulasan materinya mengemukakan anak dilahirkan ibarat selembar kertas putih. Orang tua lah yang berperan penting dalam tumbuh kembang anak. Karakter anak sesungguhnya meniru orang tuanya. 

"Peran keluarga menjadi sangat penting bagi pembentukan kepribadian anak," ucapnya.

Dikatakan Dosen Fakultas Hukum Unram ini, bila anak tidak mendapatkan pengasuhan yang baik dari kedua orang tuanya, maka lingkungan akan membentuk kepribadian seorang anak. Lingkungan yang positif akan memberikan dampak positif bagi seorang anak. Sebaliknya lingkungan pergaulan yang negatif akan memengaruhi buruk pada kepribadian anak. 

Pada kegiatan tersebut, persoalan yang mengemuka adalah belum tersedianya rumah aman di Kabupaten Dompu. Padahal salah satu kriteria Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah tersedianya rumah aman.
Begitu pula belum ada tahanan khusus anak. Akibatnya anak-anak yang menjadi pelaku masih bercampur dengan tahanan dewasa. (emo).