Koranlensapos.com - Tim Jaga Tindak Kriminal Reserse (Jatanras) Polres Dompu bertindak cepat dan penuh ketelitian dalam mengungkap kasus pelemparan batu yang menewaskan Rais (13), warga Lingkungan Magenda Kelurahan Potu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Tak sampai 24 jam, Tim Jatanras akhirnya berhasil mengungkap aktor pelempar batu yang menghilangkan nyawa siswa kelas 7 di SMPN 1 Dompu itu.
Tim Jatanras berhasil mengamankan terduga berinisial A. Remaja berusia 18 tahun ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Lingkungan Bali Kelurahan Bali Kecamatan Dompu pada Jumat (15/11/2024) pukul 12.30 Wita. Terduga pelaku A selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu.
Kasi Humas Polres Dompu, Iptu Zuharis, SH mengemukakan pengungkapan kasus ini membuktikan komitmen Polres Dompu dalam menjaga keamanan dan memberi rasa keadilan bagi masyarakat.
Kasi Humas kemudian mengungkapkan kronologis terjadinya peristiwa tragis itu.
Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis (14/11/2024). sekitar pukul 21.30 Wita. Ketika itu korban tengah mendampingi temannya (Raka) dengan berboncengan sepeda motor.
Saat melewati jala, berlubang knalpot motor yang mereka gunakan terlepas. Korban (Rais) turun dari motor untuk membantu temannya (Raka) memperbaiki knalpot itu di tepi jalan. Lokasinya di Lingkungan Bali Dua Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Tanpa diduga, dari arah yang tak terlihat, seorang pelaku melemparkan batu ke arah korban (Rais). Lemparan batu itu menghantamnya dengan keras hingga membuatnya tak sadarkan diri hingga terjatuh ke tanah.
Tak ingin membiarkan kasus ini berlarut-larut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Tim Jatanras Polres Dompu di bawah pimpinan Aipda Sukarman melakukan penyelidikan intensif di tempat kejadian perkara (TKP). Saksi-saksi diperiksa, rekaman CCTV dikumpulkan, dan informasi dari masyarakat digali secara mendalam untuk mengungkap siapa dalang di balik kejadian yang memilukan ini.
Berbekal ketekunan dan analisis tajam, pihak kepolisian mendapat petunjuk seorang pemuda berinisial A, berusia 18 tahun dan tinggal di Lingkungan Bali 1, Kecamatan Dompu, adalah terduga utama. Sebelumnya pihak kepolisian telah mengamankan dua remaja lainnya, B (14) dan R (13), sebagai saksi dalam peristiwa tersebut. Keterangan mereka semakin memperkuat bahwa A memang terlibat dalam aksi brutal yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Penangkapan terhadap terduga A dilakukan pada Jumat (15/11/2024), sekitar pukul 12.30 Wita. Polisi telah mengantongi informasi tentang keberadaan terduga pelaku. Dengan sigap dan tanpa menunda waktu, tim menuju lokasi dimaksud, yakni sebuah rumah di Lingkungan Bali, Kelurahan Bali 1, tempat terduga pelaku sedang bersembunyi. Dalam suasana yang tegang, tim Jatanras berhasil mengepung rumah tersebut dan menangkap A tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, S.H dalam keterangannya menyatakan bahwa ini adalah bentuk komitmen Polres Dompu dalam memberikan rasa aman bagi warga.
“Ini adalah bentuk respons cepat kami untuk menjamin keamanan dan keadilan bagi masyarakat. Kami tak akan berhenti sampai para pelaku tindak kriminal tertangkap,” tegas AKP Ramli.
Kasat Reskrim kemudian memberikan imbauan agar masyarakat tetap waspada dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.
“Kami bertekad menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu ketenangan masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga ketertiban dan menjauhi segala bentuk kekerasan,” tandasnya.
Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Dompu dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut kasus ini dengan tuntas dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal. (emo).