Kades Sawe Pimpin Rapat Pola Tanam

Kategori Berita

.

Kades Sawe Pimpin Rapat Pola Tanam

Koran lensa pos
Rabu, 04 Desember 2024

Koranlensapos.com - Kepala Desa Sawe Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu mengeluarkan Keputusan Nomor : 14.1 Tahun 2024, Tentang penetapan kegiatan Musim Tanam Tahun 2024/2025 dan penetapan mengenai pola tanam, hasil panen, hewan  ternak dan sanksinya. 

Berdasarkan hasil musyawarah pola tanam pertama tahun 2024/2025, Selasa ( 03/12/2024) bertempat di aula Kantor Desa Sawe dihadiri oleh Kepala Desa Sawe Suhardin Jamaludin beserta Perangkat, Ketua BPD Imran beserta anggota, Juru Pengairan Nasrudin, Ketua Kelompok Tani, Punggawa So, Toga, Toma, Tokoh Tani lainnya se Desa Sawe. 
Dalam rapat tersebut Kepala Desa Sawe Suhardin Jamaludin memutuskan / Menetapkan  
Pertama : 
1. Penetapan dan perbaikan kembali pagar akan dimulai 03 - 29 Desember 2024.
2. Pemeriksaan pagar akan dilaksanakan pada tanggal 30-31 Desember 2024.
3. Sanksi bagi petani yang tidak memperbaiki pagar So akan dikenakan denda sebesar Rp. 50.000 / meter dan diproses secara Dinas di kantor desa sebagai peringatan pertama dan apabila tidak diindahkan maka akan dilakukan pemanggilan yang kedua lewat Kapolsek. 
Kedua : 
1. Bagi masyarakat pemilik ternak harus mengikat / menggembalakan ternaknya, tidak diperbolehkan melepas liar ternaknya baik di daerah pertanian maupun disekitar pemukiman penduduk, apabila tidak mematuhi keputusan ini sudah diatur oleh Perdes Nomor 02 Tahun 2020.
2. Denda kerbau, sapi, kuda Rp. 50.000 / ekor, dan kambing Rp. 30.000/ekor.
Ketiga : 
1. Biaya bajak traktor/Ha Rp. 1.000.000.
2. Biaya bajak traktor besar/Ha Rp. 1.500.000.
3. Biaya tanam padi dari jam 07.00-16.30 Rp. 80.000.
4. Biaya cabut padi dan pikul bibit 1 hari Rp. 100.000.
5. Panen borongan sebanyak 12 karung, untuk pemborong 2 karung, dan untuk pemilik 10 karung dan makan ditanggung oleh pemilik lahan.  
6. Biaya tarese padi Rp. 20.000/1 karung. 
7. Biaya tarese jagung Rp. 20.000/1 karung. 
Keempat : 
1. Petani dan masyarakat yang mencuri air akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000 pertama 1 kali, dan berturut-turut 3 kali akan dimasukkan di Sel tahanan Polisi. 
2. Masyarakat yang merusak saluran air akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.
3. Persentase Punggawa So sebanyak 0,03 porsen. 
4. Semua jenis tanaman padi, kacang kedelai, atau tanaman lainnya harus dikeluarkan Zakat masing-masing penduduk. 
5. Bagi masyarakat pemakai air bor pribadi maupun air bor umum tetap memberikan porsentase pada Punggawa So. (Lihat poin ke 3 ) 
6. Untuk pola tanam kedua dengan alasan apapun masyarakat tidak boleh menanam padi untuk tahap kedua, tetapi bisa kita sesuaikan dengan kondisi. 
Kelima : 
1. Petani tidak boleh memerintahkan istrinya untuk membawa air atau mengurus air, apabila ini ditemukan maka suaminya akan diproses oleh pemerintah Desa. 
Keputusan ini dibuat untuk dipergunakan dan berlaku sejak tanggal 04 November 2012, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki kembali seperlunya. (D'fan).