Danramil 1614-05/Pekat, Lettu Inf. Adnan bersama anggota usai mengamankan 117 liter miras dari sejumlah desa di Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, Kamis (19/12/2024)
Koranlensapos.com - Personel Koramil 1614-05/Pekat melaksanakan penggerebekan penjualan minuman keras di wilayah Kecamatan Pekat, Kamis (19/12/2024).
Dari penggerebekan itu, anggota Koramil Pekat berhasil mengamankan 117 minuman keras tradisional berupa arak kuning, brem dan tuak.
Danramil 05/Pekat Lettu Inf Adnan menyampaikan penggerebekan dilakukan agar pergantian tahun baru berlangsung dengan aman dan nyaman serta tidak diwarnai gangguan kamtibmas.
"Dalam momentum pergantian tahun para pelaku memanfaatkan untuk menjual minuman keras karena tingginya permintaan akan minuman keras tradisional tersebut, kita tahu sendiri bahwa miras adalah sumber penyebab terjadinya perkelahian dan pertikaian, baik internal maupun antar kampung atau desa," ungkap Danramil.
Dikemukakan Danramil, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya penjualan ilegal minuman beralkohol yang memabukkan itu.
"Sebelum kami melaksanakan penggerebekan, kami menerima laporan dari beberapa warga dari setiap Desa, maraknya perdagangan minuman keras tradisional di wilayah teritorial dan laporan tersebut kami melaksanakan patroli kewilayahan sekaligus memastikan laporan tersebut," bebernya.
Dari patroli yang dilaksanakan tersebut, lanjut Danramil, diperoleh informasi akurat mengenai keberadaan penjualan miras di sejumlah desa dan akhirnya disusul aksi penggerebekan itu.
"Peredaran miras di setiap daerah saat ini sedang tinggi dan menjadi ancaman bagi generasi muda khususnya wilayah kecamatan Pekat, ini merupakan atensi keras dari Dandim 1614/Dompu, untuk menumpas habis minuman keras yang sangat meresahkan ini," tegasnya.
Dikemukakan Danramil, informasi dari masyarakat sangat diharapkan untuk memberantas peredaran miras di wilayah Kecamatan Pekat.
Danramil juga meminta dengan tegas kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman yang merusak fisik maupun mental itu.
"Tentu upaya ini diperlukan pendekatan oleh para tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda sehingga dapat dengan mudah menyuarakan pencegahan miras di lingkungan," harapnya.
Terpisah, Dandim 1614/Dompu Letkol Kav. Riyan Oktiya Virajati, S.T., M.M menekankan kepada para Babinsa di wilayah binaan masing-masing untuk mensosialisasikan bahaya narkoba (narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya) kepada masyarakat.
"Sosialisasi dan edukasi harus gencar dilakukan agar generasi muda tidak terjerumus dalam bahaya minuman keras dan narkotika yang berujung pada tindak kriminal dan tentunya melanggar hukum yang berlaku," tandas Dandim. (emo).