Kejari Dompu Teken Perjanjian Kerjasama dengan Dinsos, Disnakertrans, Disdukcapil, BPJS-Kes dan Baznas

Kategori Berita

.

Kejari Dompu Teken Perjanjian Kerjasama dengan Dinsos, Disnakertrans, Disdukcapil, BPJS-Kes dan Baznas

Koran lensa pos
Selasa, 14 Januari 2025

Penandatanganan Kerja Sama Kejari Dompu dengan Dinsos, Disnakertrans, Disdukcapil, Baznas dan BPJS Kesehatan tentang optimalisasi pelayanan publik dan pemberdayaan sosial melalui penyelenggaraan pemenuhan hak rehabilitasi sosial bagi pelaku tindak pidana yang dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif


Dompu, koranlensapos.com - Kejaksaan Negeri Dompu melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) dengan sejumlah dinas/instansi terkait tentang optimalisasi pelayanan publik dan pemberdayaan sosial melalui penyelenggaraan pemenuhan hak rehabilitasi sosial bagi pelaku tindak pidana yang dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Kegiatan itu berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, Selasa (14/1/2025).

Adapun dinas/instansi dimaksud yakni Dinas Sosial Kabupaten Dompu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bima dam Badan Amil Zakat Nasional.(Baznas) Kabupaten Dompu.

Tanda tangan dilakukan Kajari Dompu, Burhanuddin (Pihak Kesatu), Kepala Dinas Sosial Mokh. Syaukani (Pihak Kedua), Kepala Disnakertrans Muhammad Nursalam (Pihak Ketiga), Kepala Dinas Dukcapil Abdul Najib (Pihak Keempat), Ketua Baznas H. Dahlan HAR (Pihak Kelima), dan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bima I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha (Pihak Keenam).

Kajari Dompu, Burhanuddin menjelaskan kerja sama yang dibangun ini disesuaikan dengan peran, fungsi dan kewenangan masing-masing dinas/instansi terkait itu.

Dicontohkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memiliki UPTD Balai Latihan Kerja (BLK). Para tersangka yang telah mendapatkan restorative justice (keadilan restoratif) akan mendapatkan pelatihan-pelatihan agar memiliki keterampilan yang dapat bermanfaat untuk menjalani kehidupan di tengah masyarakat selanjutnya.

"Agar mereka mendapatkan keterampilan untuk bekal mereka ke depan. Setelah kembali ke masyarakat mereka punya pekerjaan," jelasnya.

Demikian juga kerja sama dengan Baznas. Harapannya para pelaku yang telah mendapatkan RJ itu bisa mendapatkan anggaran untuk modal dalam mewujudkan kemandirian melalui usaha-usaha berbasis ekonomi kreatif.

Tidak terkecuali kerja sama dengan Dinas Sosial erat kaitannya database yang ada di instansi milik pemerintah tersebut.

Ditegaskan Burhanuddin, kerja sama dengaj berbagai instansi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melaksanakan keadilan kepada seluruh rakyat Indonesia. Tidak terlecuali bagi pelaku tindak pidana yang dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pun tidak luput dari perhatian pemerintah.

"Campur tangan pemerintah melalui kolaborasi seperti ini supaya nanti pelaku tindak pidana ketika dilakukan restorative justice tidak mengulangi lagi perbuatan pidana karena sudah ada legiatan setelah ada pelatihan mereka punya pekerjaan," bebernya.

Selain itu, dengan adanya kolaborasi seperti ini, lanjutnya seorang pelaku yang mendapatkan stigma negatif itu dapat memiliki citra positif dan bisa diterima keberadaannya oleh masyarakat. (emo).