Koranlensapos.com - Kerja keras Kodim 1614/Dompu, dalam memberantas peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah Kabupaten Dompu, terbukti. Pada hari Selasa (21/1/2025) malam, Anggota Unit Intel Kodim 1614/Dompu, dipimpin Serma Agus kembali berhasil menggagalkan penyeludupan 6100 botol berisi Miras jenis arak bali di wilayah Kabupaten Dompu.
Tidak tanggung-tanggung, harga jualnya diperkirakan mencapai Rp.213.500.000. Minuman beralkohol itu didatangkan dari wilayah luar Dompu dan diselundupkan menggunakan 2 unit kendaraan roda empat (mobil) truk.
Dandim 1614/Dompu, Letkol Kav. Riyan Oktiya Virajati, S.T., M.M adanya pengungkapan yang dilakukan anggotanya. Miras ini diselundupkan dari wilayah Bali (di luar wilayah Dompu) menuju Kabupaten Dompu dengan menggunakan 2 unit kendaraan mobil truk jenis Col Disel, Nopol E 8020 VY yang dikendarai VFF (nama inisial supir) dan Truk Jenis Isuzu Iga Long, Nopol DR 8664 AG yang dikendarai MMI (nama inisial supir).
"Keberhasilan dalam menggagalkan penyeludupan arak bali ini, berawal dari Anggota Unit Intel Kodim 1614/Dompu, mendapat informasi dari masyatakat bahwa di jalan Lintas Sumbawa ada 2 unit truck yang memuat miras jenis arak bali. Informasi ini, kemudian ditindaklanjuti dengan langsung turun ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ungkap Dandim.
Anggota memberhentikan 2 unit truk di Cabang Tiga Desa Madaprama Kecamatan Woja Kabupaten Dompu dan langsung melakukan pemeriksaan.
"Alhasil ditemukan ribuan botol miras siap edar," kata Dandim.
Dandim membeberkan modus penyeludupan ribuan botol Miras tersebut. Miras disimpan di bawah tumpukan pakan ternak, pupuk urea subsidi sebanyak 88 karung (4.400 ton), makanan ringan dan lainnya di dalam bak satu unit mobil truk. Sedangkan, di satu unit mobil truk lainya, Miras disimpan di bawah tumpukan dus berisi minuman Aqua.
"2 unit mobil truk berisi miras langsung diamankan di Makodim 1614/Dompu," jelasnya.
Pasi Intel Kapten Inf Adisan menambahkan keberhasilan dalam menggagalkan penyeludupan Miras ini, merupakan bukti dan komitmen Kodim 1614/Dompu, dalam memberantas peredaran Miras di wilayah Kabupaten Dompu.
"Ini adalah bukti nyata dan komitmen kami untuk mengatasi aktivitas ilegal khusunya miras yang dapat merusak moral masyarakat" tutupnya. (emo/sumber pendim1614).