Koranlensapos.com - Tim gabungan Koramil 1614-01/Dompu, Unit Intel Kodim 1614/Dompu dan Satuan Polisi Pamong Praja kembali beraksi memberantas peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Penggerebekan kali ini dilakukan di Desa Nowa Kecamatan Woja Kabupaten Dompu yang diduga dijadikan gudang penyimpanan minuman keras.
Penggerebekan yang dilakukan pada Hari Rabu (22/01/2025) ini berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran miras ilegal di rumah tersebut.
Benar saja. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan ratusan botol miras berbagai jenis antara lain arak bali dan sofi. Sebanyak 350 botol minol berhasil disita tim gabungan itu.
Danramil 01 Kapten Kav M. Kasim, menjelaskan bahwa Tim gabungan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran miras.
“Tim gabungan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran miras. Anggota kami langsung melakukan pengecekan dan ditemukan ratusan botol miras disalah satu rumah warga inisial SH, 46 tahun,” kata Danramil.
Barang bukti miras 350 botol, saat ini sudah diamankan di Makodim 1614/Dompu. Selanjutnya akan dijadwalkan untuk dilakukan pemusnahan.
Pasi intel Kapten Inf Adisan Menambahkan TNI bersama Pemkab Dompu, akan selalu berkoordinasi dan bekerja sama dalam pemberantasan Miras.
"Untuk itu masyarakat juga harus mendukung dengan memberikan informasi apabila ada oknum-oknum yang dengan sengaja mengedarkan atau menjual miras,” pintanya.
Ditegaskan Pasi Intel, penggerebekan ini menunjukkan kesigapan Kodim 1614/Dompu dalam menerima laporan masyarakat dan menindaklanjuti dengan cepat.
Hal tersebut juga menunjukkan komitmen Kodim 1614/Dompu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi merusak moral generasi kabupaten Dompu. (emo/sumber pendim1614).