Lantik Dua Kades PAW di Kecamatan Pekat, Ini Pesan Wabup Syahrul Parsan

Kategori Berita

.

Lantik Dua Kades PAW di Kecamatan Pekat, Ini Pesan Wabup Syahrul Parsan

Koran lensa pos
Kamis, 30 Januari 2025

Prosesi pelantikan 2 Kades PAW di Kecamatan Pekat oleh Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, Kamis (30/1/2025)

Koranlensapos.com - Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan melantik 2 Kepala Desa Pergantian Antarwaktu (PAW) di Kecamatan Pekat, Kamis (30/1/2025). Keduanya adalah Amiruddin sebagai Kades Calabai dan Johansyah sebagai Kades Tambora. PAW dilakukan karena kedua Kades lama hasil Pilkades mengikuti kontestasi pencalonan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Dompu.

 Wabup Syahrul Parsan dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada kedua Kadesbterpilih PAW yang telah dilantik.

"Saya berharap agar saudara selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya dan menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin dan melayani masyarakat desa yang saudara-saudara pimpin nantinya," harap Wabup kepada kedua Kades yang baru dilantik itu.

Wabup melanjutkan harapannya 
kepada kedua Kades baru itu untuk merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada warga tanpa pandang bulu. 


Diingatkan Wabup pelantikan ini merupakan langkah awal bagi keduanya untuk melanjutkan dan meneruskan berbagai program kerja yang selama ini telah dilakukan oleh pejabat kepala desa yang lama.

"Jadilah pamong bagi seluruh masyarakat, rajinlah turun ke lapangan untuk memastikan semua pelayanan program dan kegiatan berjalan tepat sasaran," pintanya.

Wabup juga menekankan agar be hati-hati dengan penggunaan anggaran ADD.
"Jangan malu untuk bertanya dan jangan sampai berhubungan dengan ranah hukum," tegasnya.

Wabup meminta agar kedua Kades baru tersebut melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Agar bisa memahami tugas dan tanggung jawab yang diemban, maka supaya rajin membaca peraturan-peraturan dan banyak bertanya.

"Ikuti pelatihan (jika ada) untuk masalah wawasan pengetahuan bagi kepala desa," ujarnya.

Dikemukakan Wabup, 
Undang-Undang Repuplik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 telah mengatur mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 

"Tetapi.tidak serta merta karena penggantian pucuk pimpinan di desa menyebabkan ajang sapu bersih bagi perangkat-perangkat desa yang selama ini telah mengabdi di desa," bebernya.

Dikatakan Wabup, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa tentu berada di pundak Kepala Desa, namun hal itu dapat dilaksanakan setelah melakukan konsultasi dan mendapatkan rekomendasi dari camat. 

"Kepada saudara camat selaku kepala kewilayahan di tingkat kecamatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan," pinta Wabup kepada Camat Pekat, Nuraini.

Diuraikan Wabup, amanat pasal 10 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, bahwa ada peran Camat dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Wabup menerangkan 
sebagai seorang kepala desa, diharapkan agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas SDM dan berinovasi untuk menghindari persoalan. Hubungan disharmonis antara Pemerintah Desa dan BPD yang acapkali terjadi akibat kesenjangan pemahaman atas  regulasi yang ada.

"BPD merupakan mitra saudara dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan di desa," sebutnya. (emo).