Potret kerusakan hutan di Dompu. Puncak-puncak gunung pun dibabat habis dialihfungsikan untuk areal penanaman jagung. Pepohonan yang masih tersisa, biasanya akan dibabat juga untuk mengusir monyet agar tidak mengganggu tanaman jagung petani
Koranlensapos.com - "Ngoho Bote", sebuah istilah yang asing bagi kebanyakan masyarakat Dompu. Namun sangat familiar di kalangan petani terutama yang berada di lokasi dekat kawasan hutan.
Dalam bahasa lokal, ngoho artinya membabat atau merambah kawasan hutan. Sedangkan bote artinya monyet. Ungkapan itu mengandung makna melakukan perambahan kawasan hutan yang biasanya dihuni oleh kawanan monyet. Tujuannya agar monyet-monyet itu tidak lagi menempati kawasan itu dan tidak mengganggu tanaman jagung petani.
"Pantauan kami ngoho bote sampai sekarang masih terjadi," ungkap Kepala BKPH Toffo Pajo Soromandi, Nurwana Putra kepada koranlensapos.com.
Menurutnya ulah ngoho bote ini akan memperparah kerusakan hutan bila tidak ada kesadaran masyarakat untuk menghentikan aktivitas itu. Petugas terus berupaya maksimal melakukan pengamanan dengan berbagai keterbatasan yang ada. Namun bila tidak didukung oleh kesadaran masyarakat, akan sia-sia saja.
Dijelaskannya saat ini sebagian besar lokasi yang telah dirambah dan diduduki oleh masyarakat sudah masuk dalam program Perhutanan Sosial. Melalui program itu, Pemerintah menggandeng para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) untuk berangsur-angsur merehabilitasi kawasan itu dengan penanaman tanaman buah-buahan (sistem agroforestri) yang hasilnya bisa dimanfaatkan oleh petani itu.
Dengan masa kontrak 35 tahun lamanya, pemerintah menghendaki melalui program itu, petani bisa sejahtera dan hutan bisa direhabilitasi secara berangsur-angsur.
Namun dalam kenyataannya, Kepala BKPH Topaso menyebut masih ada oknum-oknum petani KTH yang melakukan perambahan terhadap kawasan hutan.
"Tujuannya untuk memperluas areal penanaman jagung. Ada juga yang alasannya karena ngoho bote itu," bebernya.
Ditegaskan Nurwana, apapun alasannya, petani tidak boleh melakukan perambahan terhadap kawasan hutan. Setiap 5 tahun pihaknya akan melakukan evaluasi untuk memastikan kepatuhan para petani hutan terhadap ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan. (emo).