Ketua DPRD Dompu dan Kasat Pol PP Pimpin Pertemuan Bahas Ternak Liar, Ini Poin-Poin Keputusannya

Kategori Berita

.

Ketua DPRD Dompu dan Kasat Pol PP Pimpin Pertemuan Bahas Ternak Liar, Ini Poin-Poin Keputusannya

Koran lensa pos
Rabu, 05 Februari 2025
Pertemuan di Kantor Sat Pol PP Kabupaten Dompu membahas solusi mengatasi hewan ternak berkeliaran, Rabu (5/2/2025)


Koranlensapos.com - Bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dompu, Rabu (5/2/2025) berlangsung pertemuan membahas persoalan ternak liar. 

Pertemuan itu dipimpin Ketua DPRD Dompu, Muttakun dan Kasat Pol PP Kabupaten Dompu, Sukardin. Terlihat hadir Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Muhammad Abduh, Kepala Bakesbangpol, Ardiansyah, Camat Dompu Muhammad Iksan, Lurah Dorotangga Khaerul Ansyah dan Lurah Bada.


Pertemuan informal itu guna menemukan solusi mengatasi persoalan hewan ternak yang bebas berkeliaran di berbagai lokasi di wilayah perkotaan.

"Hewan ternak seperti sapi dan kambing yang berkeliaran ini sudah sangat mengganggu dan meresahkan. Kotorannya menambah semrawut wajah wilayah perkotaan Dompu yang mungil ini," kata Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Muttakun dalam pertemuan itu.

Disebut Muttakun, pertemuan itu juga mendapat dukungan dari Bupati Dompu, H. Kader Jaelani.

Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu menghasilkan beberapa keputusan.

Pertama, para pihak yang hadir sepakat untuk mengambil tindakan tegas terhadap ternak yang berkeliaran di seputaran kota;

Kedua, lokasi RPH La Rema menjadi tempat enampungan sementara hewan hasil penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP;

Ketiga, para pihak melakukan identifikasi kepemilikan ternak liar hingga mendapatkan identitas pemilik ternak dan selanjutnya akan mengunjungi pemilik ternak (sapi) sambil memberikan pembinaan;

Keempat, saat mendatangi pemilik sapi, para pihak yg terdiri dari Ketua DPRD, Kasatpol PP, Kadisnak, Kaban Kesbangpol, Camat dan lurah menyampaikan kepada pemilik ternak untuk tidak melepas ternaknya secara liar;

Kelima, pemilik ternak diminta menandatangani surat pernyataan bahwa tidak mempersoalkan ternaknya yang mati ketika diangkut dan ditempatkan sementara oleh Satpol PP dalam penampungan sementara;

Keenam, ketika pemilik mengambil kembali ternaknya di tempat penampungan wajib menandatangani surat pernyataan bahwa jika ternaknya ditemukan dan ditertibkan kembali oleh Satpol PP maka pemilik tidak akan melakukan keberatan ketika ternaknya diangkut oleh Satpol PP untuk dilepaskan ke areal pelepasan ternak di Doro Ncanga;

Ketujuh, sebelum ternak diserahkan kepada pemiliknya, maka Satpol PP akan memberi tanda silang ( x ) ukuran besar yang diberikan pada sisi kiri dan kanan badan ternak dengan menggunakan pilox warna kontras;
Kedelapan, ketika ternak bertanda silang ( x ) ditemukan kembali di seputaran kota maka Satpol PP akan mengirim ternak tersebut ke areal pelepasan Doro Ncanga;
Kesepuluh, Satpol PP yang difasilitasi oleh Ketua DPRD akan menyuarakan dan memberitahukan melalui TOA di atas kendaraan tibum milik Satpol PP dengan keliling kota untuk menyampaikan poin 5, 6, 7 dan 8. (emo).